Pencurian di Bali
Komplotan Pembobol Toko Listrik di Karangasem Diringkus, Nekat Curi Kabel Demi Judi Online
Kompolotan pembobol Toko Listrik di Kota Amlapura, mendekam di jeruji besi Polres Karangasem. Mereka ditangkap, setelah kabur
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Termasuk mengamankan penadah, berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca juga: Polsek Kuta Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Uang Kasir Minimarket di Kuta
"Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp13 juta, sedangkan Rp5 juta digunakan untuk membayar utang," ungkap Sadiarta.
Bahkan dari hasil pendalaman, pelaku juga menggunakan uang hasil menjual barang curian itu untuk judi online dan membeli handphone.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.