Pencurian di Bali
Komplotan Pembobol Toko Listrik di Karangasem Diringkus, Nekat Curi Kabel Demi Judi Online
Kompolotan pembobol Toko Listrik di Kota Amlapura, mendekam di jeruji besi Polres Karangasem. Mereka ditangkap, setelah kabur
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Komplotan Pembobol Toko Listrik di Karangasem Diringkus, Nekat Curi Kabel Demi Judi Online
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Kompolotan pembobol Toko Listrik di Kota Amlapura, mendekam di jeruji besi Polres Karangasem.
Mereka ditangkap, setelah kabur sampai ke wilayah Yogjakarta.
Dari keterangan pelaku, mereka nekat mencuri kabel demi dapat bermain judi online.
Pelaku merupakan pria berinisial, SPW (34), HM (42), dan ER (34).
Baca juga: Gara-gara Kecanduan Judi Online, Gede Agus Nekat Curi Laptop di Sekolah,Oknum Satpam Terjerat Pinjol
Termasuk seorang penadah berinisial F.
Keeempatnya dihadirkan di Polres Karangasem, Jumat (25/10/2024) sudah dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan pakaian tahanan.
"Para tersangka melakukan aksinya, Senin 30 September 2024 lalu, dengan cara membobol pintu toko menggunakan las."
"Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp217 juta," jelas Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, Jumat (25/10/2024).
Baca juga: Foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dicatut untuk Iklan Judi Online, Pemkot Denpasar Lapor ke Polda
Tidak mudah bagi kepolisian untuk menangkap para pelaku.
Setelah mendapatkan informasi pencurian kabel tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan.
Selain meminta keterangan saksi, termasuk manganalisis rekaman CCTV di sekitar TKP.
Polisi lalu berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Namun saat hendak ditangkap, keberadaan para pelaku terlacak di Yogjakarta.
Baca juga: Driver Online Jadi Tersangka, Lakukan Pencurian Dompet Milik Penumpang Yang Tertinggal Di Denpasar
"Kami berkoordiansi dengan jajaran kepolisian di Yogjakarta, dan langsung meringkus para pelaku," ungkap Sadiarta, didampingi Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso dan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga.
Termasuk mengamankan penadah, berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca juga: Polsek Kuta Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Uang Kasir Minimarket di Kuta
"Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp13 juta, sedangkan Rp5 juta digunakan untuk membayar utang," ungkap Sadiarta.
Bahkan dari hasil pendalaman, pelaku juga menggunakan uang hasil menjual barang curian itu untuk judi online dan membeli handphone.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.