Pilkada Bali 2024
Ini Edukasi Cerdas Koster Soal Tagline One Komando Pusat dan Daerah: Tidak Perlu Dikhawatirkan
Dalam forum pariwisata itu ada peserta yang bertanya, "bagaimana jika gubernur tidak sejalur dengan pusat?".
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Calon Gubernur Bali Wayan Koster secara lugas dan terang benderang menjelaskan pertanyaan publik selama suksesi Pilkada Serentak November mendatang.
Jika sebelumnya pertanyaan yang sama berseliweran di platform media sosial dan kemudian ditanggapi dengan berbagai versi.
Pertanyaan publik ini kembali ditanyakan dalam forum terbuka saat Koster tampil sebagai pembicara dan acara yang digagas oleh Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali di Jimbaran, Jumat sore 26 Oktober 2024.
Forum yang mewakili 1,2 juta warga yang bekerja di sektor pariwisata Bali ini kembali mempersoalkan tagline #one comando# yang digagas oleh salah satu Paslon di Bali.
Baca juga: Komentari Pesta Kembang Api Finns Beach Club, Koster: Kalau Terjadi Lagi Tutup Usahanya
Dalam forum pariwisata itu ada peserta yang bertanya, "bagaimana jika gubernur tidak sejalur dengan pusat?".
Mendapat pertanyaan tersebut, Koster langsung menjelaskan secara lugas.
Pria asal Sambiran ini mengatakan, siapa pun Presiden terpilih maka dia harus menjalankan UU peraturan yang ada.
Koster mengatakan, yang paling dikhawatirkan oleh warga Bali selama ini adalah jika Gubernur Bali itu berbeda partai dengan Presiden, dan dikhawatirkan akan banyak mengalami hambatan dalam membangun Bali.
"Saya cukup lama duduk di Badan Anggaran DPR RI. Sudah biasa mengalokasikan anggaran APBN ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota, bahkan desa dengan undang-undang yang sudah ada. Pengaturan alokasi anggaran dari APBN ke daerah ada normanya, diatur dengan undang-undang, yakni UU Tentang Pemerintah Daerah dan UU Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah," ujarnya.
Jadi warga Bali tidak perlu khawatir soal perbedaan partai antara Gubernur Bali dan Presiden Prabowo Subianto.
Sebab semua itu ada aturan mainnya yang sudah dijalankan.
Anggota DPR RI tiga periode menjelaskan, ada tiga skema alokasi anggaran dari pusat ke daerah.
Pertama, dana lokasi umum (DAU). DAU sudah ada rumusnya, luas wilayahnya berapa, jumlah penduduk dan tingkat kemiskinannya seperti apa.
"Ini rumus yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Dia berjalan dengan sistemnya dengan pasalnya," ujarnya.
Kedua, dana alokasi khusus (DAK). DAK ini bertujuan untuk menyelenggarakan berbagai program pembangunan di daerah untuk kepentingan pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.