Berita Bali
Polisi Selamatkan 2 Ormas dari Amuk Massa, Pukul Staf Bar Sampai Pingsan lalu Tantang Aparat
Kapolsek Kuta Utara, AKP Yusuf Dwi Admojo tak menampik kejadian itu. Ia mengaku keributan yang terjadi di wilayah Kerobokan sudah ditangani.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dua anggota ormas diamankan aparat kepolisian Polsek Kuta Utara, Sabtu (26/10). Mereka membuat rusuh di The Umalas Signature, Kerobokan, Kuta Utara.
Awalnya pelaku memukul seorang staf bar hingga pingsan, kemudian memukul sekuriti, dan menantang polisi. Video pemukulan hingga cekcok adu mulut ramai di media sosial.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 Wita. Beberapa sekuriti memeriksa area rooftop proyek apartemen setelah dapat laporan seorang staf bar dipukul oleh anggota ormas itu. Namun setelahnya sekuriti juga dipukul.
Sekuriti menghubungi pecalang banjar yang saat itu sedang patroli. Setelahnya Linmas, Babinsa serta Bhabinkamtibmas datang ke lokasi melakukan pengamanan.
Baca juga: BUNTUT Acara Jalan Sehat Relawan De Gadjah, Bawaslu Sanksi Ketua KPU Jembrana!
Baca juga: DEBAT Pilkada Karangasem, Dana-Swadi Pamer Peningkatan PAD, Pandu Pertanyakan 4 Tahun Tanpa Hibah!
Saat mediasi, anggota ormas tersebut menantang semua orang yang hadir di lokasi. Anggota ormas itu berbicara dia kenal dengan para petinggi dan mengancam polisi yang memediasi kasus ini.
"Diduga ada pengaruh alkohol, perkataan atau kalimat yang muncul darinya menjadi tidak jelas. Mengaku kenal dengan petinggi dan sempat adu mulut dengan polisi. Dia mengaku tidak takut dengan siapapun," ujar sumber Tribun Bali, Minggu (27/10).
“Kamu polisi dari mana? nama siapa dan pangkat apa? kamu mau saya pindahkan atau mau saya pecat?," demikian ujar anggota ormas itu kepada aparat kepolisian
Atas kejadian tersebut warga yang ada di lokasi menghubungi kepala lingkungan. Kulkul bulus pun dibunyikan. Sebelum situasi bertambah buruk, pelaku langsung diamankan oleh aparat kepolisian.
Kapolsek Kuta Utara, AKP Yusuf Dwi Admojo tak menampik kejadian itu. Ia mengaku keributan yang terjadi di wilayah Kerobokan sudah ditangani. "Iya keributan itu benar adanya. Semalam kami sudah ke TKP langsung," ucap AKP Yusuf.
Ia mengaku sudah mengamankan pelaku hanya saja belum berani membeberkan kasus dan kronologi keributan tersebut. "Mohon waktu ya, kita hari ini masih lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga bisa dapat kronologi dengan jelas dan runut," kata dia.
Hasil Pemeriksaan
Polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Dari hasil pemeriksaan pelaku berjumlah dua orang yakni FS (44) dan HV ( 45). Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma menjelaskan, kejadian berawal saat korban yang diketahui bernama IB Putu Agung Supradnyana Putra bersama karyawan lainnya sedang beres-beres karena bar sudah tutup.
Tiba-tiba pelaku datang dengan temannya yang berjumlah enam orang meminta bir kepada korban. Hanya saja saat itu korban mengatakan tidak ada stok bir. Selain ini, bar juga sudah tutup. Saat korban menyebutkan tidak ada bir, pelaku FS yang mengenakan pakaian warna kuning melempar korek dan rokok ke arah korban. Agung Supradnyana menangkisnya.
Tiba-tiba HV melayangkan pukulan ke arah korban sebanyak satu kali pada bagian perut. FS pun juga ikut memukul korban dua kali pada bagian perut dan satu kali di pelipis kanan. Pukulan ini membuat korban tak sadarkan diri. "Jadi pada saat korban sadar kedua pelaku sudah tidak ada di bar," ujar Ipda Putu Sukarma.
Kejadian ini membuat masyarakat berdatangan ke lokasi. Korban juga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. "Bhabinkamtibmas yang mendatangi TKP dan langsung diturunkan tiga unit patroli Polsek Kuta Utara. Hal itu pun untuk menghindari amuk massa terhadap pelaku karena warga sudah ramai," paparnya. (gus)
MESKI Jadi Tersangka, Direktur Gacoan Bali Belum Ditahan Polisi, Dirreskrimsus Sebut Ada 8 Lagu! |
![]() |
---|
Apakah Permen Banten Tak Dapat Dikonsumsi Layak Dipersembahkan? Ini Jawaban PHDI Bali |
![]() |
---|
Cegah Kerusakan Jalan Tol Bali Mandara, Kendaraan Bermuatan Melebihi Tonase Bakal Ditilang |
![]() |
---|
POTENSI Batal, Klausul SE Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter Tak Merujuk Payung Hukum Tertinggi |
![]() |
---|
WNA Afrika Selatan dan Brasil Terancam Hukuman Mati, Tertangkap Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.