Pilkada Bali 2024
BUNTUT Acara Jalan Sehat Relawan De Gadjah, Bawaslu Sanksi Ketua KPU Jembrana!
Acara jalan santai berhadiah di Jembrana memang pernah dilakukan pada Minggu 13 Oktober 2024. Acara ini digelar oleh Relawan De Gadjah.
TRIBUN-BALI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menyatakan Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Adi Sanjaya dianggap melakukan pembiaran kegiatan jalan sehat yang berafiliasi dengan salah satu pasangan calon.
Acara jalan santai berhadiah di Jembrana memang pernah dilakukan pada Minggu 13 Oktober 2024. Acara ini digelar oleh Relawan De Gadjah. Hadiah jalan sehat ini spektakuler, yaitu rumah dan sepeda motor.
Pemberitahuan sanksi kepada Adi Sanjaya tertuang dalam Surat Bawaslu Nomor 20241026072220A17, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna per tanggal 25 Oktober 2024.
Baca juga: DEBAT Pilkada Karangasem, Dana-Swadi Pamer Peningkatan PAD, Pandu Pertanyakan 4 Tahun Tanpa Hibah!
Baca juga: DIDUGA Praktik Prostitusi Online di Bali, Rudenim Deportasi WNA Asal Uganda!
Dalam surat itu disebutkan, Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya selaku terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Ia disebut tidak melakukan sosialisasi teknis pelaksanaan kampanye kepada kedua paslon.
"Terlapor tidak menyosialisasikan pedoman teknis pelaksanaan kampanye kepada masing-masing paslon yang ada di Jembrana," kata Anggota Bawaslu Provinsi Bali. I Wayan Wirka, Minggu (27/10).
Terkait hal itu, Bawaslu memberikan sanksi administrasi kepada KPU Jembrana. Bawaslu meminta agar terlapor menyosialisasikan pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan kepada masing-masing pasangan calon yang ada di Jembrana.
"Rekomendasi agar terlapor menyosialisasikan pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan, kepada masing-masing Paslon yang ada di Jembrana," demikian katanya.
Sementara itu, Adi Sanjaya mengatakan, ketika sanksinya sudah ditetapkan Bawaslu Bali, secara prosedural suratnya akan ditujukan kepada KPU Provinsi Bali. Saat ini, ia masih menunggu arahan dari KPU Bali. "Saya sebagai terlapor masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Bali," ungkapnya.
Adi mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui seperti apa dan bagaimana sanksi yang diberikan. Namun ia harus menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu Bali atas laporan ini.
"Yang jelas, apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu Bali harus ditindaklanjuti. Selain itu, juga sebagai pembelajaran kedepannya agar hal serupa tak terulang kembali," demikian tegasnya.
Sebab, kata dia, sebelum diputuskan melanggar, pihaknya sudah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Bali atas laporan tersebut. "Saat ini tiang masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Bali," tandasnya.
Sekretaris Tim Kampanye Bang-Ipat dan Koster-Giri di Jembrana sekaligus sebagai pelapor, I Putu Dwita menanggapi putusan dari Bawaslu Bali tersebut. Ia juga meminta Ketua KPU Jembrana agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. "Tentunya KPU Jembrana agar segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu Bali," demikian ujarnya.
Tribun Bali sudah berupaya mengonfirmasi kepada Ketua Tim Pemenangan Mulia-PAS di Jembrana, I Kade Darma Susila terkait acara yang berujung sanksi kepada Ketua KPU Jembrana ini. Namun hingga berita ini dimuat, ia belum merespons pesan dan telepon dari media ini. (sup/mpa)
| Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Jaya-Wibawa Akan Rangkul Paslon Abdi Bangun Denpasar |
|
|---|
| Sutjidra - Supriatna Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buleleng 2024 |
|
|---|
| Adi-Cipta Tak Hadir Saat KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih |
|
|---|
| KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak 2024, Agus Mahayastra Absen, Tagel Siap Hadir |
|
|---|
| Besok, KPU Gianyar Tetapkan Agus Mahayastra dan AA Gede Mayun Sebagai Pemenang Pemilu 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.