Bule Berulah di Bali

Diduga Praktik Prostitusi Online di Bali, Rudenim Deportasi WNA Asal Uganda

petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat melaksanakan pengawasan keimigrasian rutin mendatangi kediamannya

Istimewa
WN Uganda berinisial FN (23) dideportasi Imigrasi Ngurah Rai karena diduga melakukan prostitusi online di Bali - Diduga Praktik Prostitusi Online di Bali, Rudenim Deportasi WNA Asal Uganda 

“FN telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 25 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Entebbe Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” kata dia.

FN yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa kami selalu berkomitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dalam hal keimigrasian. (zae)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved