Bule Berulah di Bali
Diduga Praktik Prostitusi Online di Bali, Rudenim Deportasi WNA Asal Uganda
petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat melaksanakan pengawasan keimigrasian rutin mendatangi kediamannya
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
WN Uganda berinisial FN (23) dideportasi Imigrasi Ngurah Rai karena diduga melakukan prostitusi online di Bali - Diduga Praktik Prostitusi Online di Bali, Rudenim Deportasi WNA Asal Uganda
“FN telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 25 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Entebbe Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” kata dia.
FN yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa kami selalu berkomitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dalam hal keimigrasian. (zae)
Kumpulan Artikel Bali
Tags
Berita Bali hari ini
WNA Dideportasi dari Bali
WNA Bermasalah di Bali
bule bermasalah
Bali
Tribun Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.