Berita Badung
Kulkul Bulus Berbunyi saat Anggota Ormas Buat Keributan di Badung Bali, Adu Mulut Bikin Warga Kesal
Disinggung mengenai warga menyuarakan Kukul Bulus saat keributan terjadi, Kapolres Badung tidak menampik.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
Dari enam orang yang datang hanya pelaku yang melakukan pemukulan kepada korban.
Dua pelaku yang memukul karyawan bar di proyek pembanguann apartemen di Bumbak Umalas Kerobokan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasusnya pun di rilis Polres Badung pada Senin 28 Oktober 2024.
Dua pelaku itu yakni Frenky Saureh (44) dan Haiden Villierselmin (45) hanya menundukkan kepala saat digiring aparat kepolisian di Halaman Polres Badung.
Hanya saja dugaan pelaku yang merupakan anggota ormas masih didalami aparat kepolisian.
Bahakan saat ini pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.