Berita Bali
The Umalas Signature Kisruh, Pemilik Baru Dihadang Masuk Kelompok Ormas
The Umalas Signature Kisruh, Pemilik Baru Dihadang Masuk Kelompok Ormas
TRIBUN-BALI.COM - Kasus pengeroyokan terhadap karyawan Bar The Umalas Signature yang dilakukan dua pria mengaku Ormas yang kini sudah berstatus tersangka, berbuntut panjang.
Ormas tersebut diduga dengan sengaja ditempatkan oleh pemilik lama proyek The Umalas Signature berinisial BT, dengan alasan tertentu.
Sementara dibalik kasus tersebut, ternyata pemilik baru The Umalas Signature, yakni Magnum Estate International mengaku tidak bisa masuk ke tempat usahanya, semenjak adanya sekelompok Ormas yang ditempatkan oleh BT.
Baca juga: Pj Bupati Buleleng Dukung Penuh Tribun-UT Championship 2024, Turnamen Tenis Meja Se-Bali
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh CS selaku perwakilan yang ditunjuk oleh pemilik baru atas proyek apartemen tersebut.
Menurut CS, insiden penghadangan itu terjadi di depan pintu masuk The Umalas Signature di Jalan Bumbak Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Senin 28 Oktober 2024 sekitar pukul 13.20 Wita.
CS menjelaskan bahwa PT. Magnum Estate International telah membayar lunas kepemilikan atas proyek tersebut.
Baca juga: Obat Eliminasi dan Bius Mahal, Dinas Pertanian Bali Sebut Tak Ada Eliminasi Anjing Liar
Namun, pemilik lama, yakni BT dan afiliasinya masih bersikeras untuk tidak menyerahkan proyek tersebut. Bahkan BT dan afiliasinya tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan RUPS atas jual beli kepemilikan proyek The Umalas Signature.
Selain itu, BT telah menyangkal bukti nyata bahwa ia dan afiliasinya telah menerima pembayaran sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan.
"Jadi, perkara ini telah diputus melalui Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu, yang mana telah mensahkan kepemilikan PT. Magnum Estate International atas The Umalas Signature," ungkap CS pada Selasa 29 Oktober 2024.
Lebih lanjut dikatakannya, PT. Magnum Estate International telah melakukan konferensi pers di Jakarta baru-baru ini dengan menggandeng Ihza & Ihza Law Firm yang diketuai langsung oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc. sebagai kuasa hukum. Disampaikan melalui konferensi pers tersebut oleh Ihza & Ihza Law Firm:
"PT. Magnum Estate International adalah pemilik sah 99 persen saham pada PT Samahita Umalas Prasada sehingga PT Magnum Estate International memiliki hak-hak hukum terhadap The Umalas Signature dan tidak dapat dihalang-halangi untuk masuk atau bekerja di The Umalas Signature,” - Adnial, Ihza & Ihza Law Firm.
Namun yang terjadi adalah, pada saat CS datang ke The Umalas Signature pada (28/10) nyaris terjadi baku hantam dengan sejumlah oknum ormas.
Diduga pemilik lama, BT, menugaskan sekitar 30 orang untuk menghadang agar perwakilan pemilik baru tidak bisa masuk untuk bekerja di The Umalas Signature.
Adu mulut sempat terjadi, bahkan pihak kepolisian datang ke TKP. Pihak ormas tidak hanya mengamankan pintu masuk, tapi juga memasang banner di depan area pembangunan.
Aksi premanisme ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar.
Keluhan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Denpasar dan Badung Bali, YLPK Minta Distribusi Gas Diawasi |
![]() |
---|
CARA JITU Hindari Kemacetan Bandara Ngurah Rai ke Canggu, Jarak Tempuh 2 Jam Jadi 15 Menit |
![]() |
---|
Lokasi Pelabuhan Untuk Water Taxi Dari Bandara Ngurah Rai Bali Ke Canggu Masih Dikaji |
![]() |
---|
Wayan Sukadana: Adaptasi Cepat Jadi Kunci Sukses Bali United di Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Sempat Berkasus dan Bayar Royalti, Mie Gacoan Bali Kembali Putar Lagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.