bisnis
NIHIL Pelanggaran! Disperindag Bali Gelar Sidak di Jembrana, Tanggapi Isu Kelangkaan LPG 3 Kg
Dalam sidak yang dilakukan di beberapa usaha di Kabupaten Jembrana. Di antaranya usaha peternakan ayam, rumah makan, dan bengkel las.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah Provinsi Bali melalui Disperindag Provinsi Bali menggelar inspeksi mendadak atau sidak terpadu terkait peredaran Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) di Kabupaten Jembrana pada Selasa (29/10) kemarin.
Sidak ini juga memastikan isu kelangkaan sekaligus mengawasi peredaran LPG 3 Kg di Jembrana.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra menyatakan, pengawasan ini untuk memastikan ketersediaan LPG 3 Kg tepat sasaran dan mengurangi kegiatan ilegal seperti pengoplosan.
Dalam sidak yang dilakukan di beberapa usaha di Kabupaten Jembrana. Di antaranya usaha peternakan ayam, rumah makan, dan bengkel las.
Baca juga: MAYAT Siswi Asal Sumedang Ditemukan Tim SAR di Hari Kedua, Tragedi Studi Tur di Pantai Kelingking
Baca juga: CATAT! 2025 Pemutihan Mungkin Tidak Ada Lagi! Bapenda Bali Ajak Ikut Relaksasi Pajak Kendaraan 2024

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG/05/DJM/2022 berjalan dengan baik.
Surat edaran ini mengatur bahwa terdapat delapan kategori usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi, seperti restoran, hotel, laundry, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha las.
Dari sidak tersebut, tim pengawas belum menemukan pelanggaran alias nihil pelanggaran. Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Provinsi Bali, Nyoman Kelapa Diana, menegaskan bahwa pembinaan akan dilakukan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan penggunaan LPG 3 Kg.
“Kami akan bekerja sama dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan stakeholder terkait dalam upaya ini,” jelasnya.
Sidak kemarin melibatkan berbagai perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Bali, termasuk Disnaker ESDM, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pertanian Pangan.
Juga Dinas Pariwisata, Diskominfos, Biro Hukum, Satpol PP, dan Disperindag Kabupaten/Kota serta Pertamina dan Hiswana Migas.
Sekretaris Disperindag Kabupaten Jembrana, I Ketut Antara, menyambut baik pengawasan LPG 3 Kg ini. “Meski ada isu kelangkaan, kondisi di Jembrana relatif aman.
Kami berharap pengawasan ini bisa rutin dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (26/10), Tim Pengawasan ini melaksanakan sidak di 6 lokasi di wilayah Kota Denpasar. Sidak yang bertujuan memastikan teknis pengisian tabung LPG sesuai standar ini di antaranya menyasar PT Sadikun LPG 3 Kg dan PT Sari Dharma Mandiri.
Pengawasan dilakukan dengan metode uji petik melalui pengambilan sampel tabung LPG 3 kg dan 12 Kg di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Sadikun LPG 3 Kg. Berdasarkan sampel yang diambil, pengisian gas dilakukan sesuai SOP yang berlaku dan beratnya sesuai ketentuan.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan di agen, pangkalan, dan restoran yang menjual dan menggunakan LPG. (sar)
EKSPOR Furnitur ke AS Kena Tarif 19 Persen, HIMKI: Buyer Beralih ke Vietnam |
![]() |
---|
Mider Akhirnya Bisa Beli Gas 3 Kg, 3 Hari Langka di Pasaran, Pemkab Klungkung Gelar Operasi Pasar |
![]() |
---|
Ada 4.792 Pangkalan Resmi di Bali, Pertamina Jamin Ketersediaan LPG 3 Kg Sampai Pelosok |
![]() |
---|
Penjualan Properti Hunian Terkontraksi 3,80 Persen, Survei BI: Harga Tumbuh Terbatas Kuartal II-2025 |
![]() |
---|
KREDIT dan Ekspansi Usaha Lesu, Pertumbuhan Ekonomi Justru Capai 5,12 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.