Viral Bali

Viral Bali, Kasus Penganiayaan Dialami Perempuan di Jembrana & Anak 4 Tahun di Badung

Simak berita Viral Bali sepanjang dua hari terakhir menyorot kasus penganiayaan perempuan seorang peremuan di Jembrana.

Tribun Bali
ilustrasi penganiayaan. Viral Bali, Kasus Penganiayaan Dialami Perempuan di Jembrana & Anak 4 Tahun di Badung 

TRIBUN-BALI.COM – Simak berita Viral Bali sepanjang dua hari terakhir menyorot kasus penganiayaan perempuan seorang peremuan di Jembrana.

Hingga kasus penganiayaan anak di bawah umur di Denpasar yang dilakukan oleh ayah tiri dan ibu kandung korban.

Berikut ulasan berita Viral Bali selengkapnya:

Baca juga: Viral Bali: Siswa SMA Sumedang Ditemukan Tewas di Perairan Pantai Kelingking, WNA Jerman Meninggal

Seorang perempuan SH (31) asal Jembrana, Bali dianiaya oleh dua orang yang masih punya hubungan keluarga.

Dua orang yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap SH diketahui adalah GPW alias Ngurah (43) dan SW (39)

Kedua terduga pelaku kini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Negara, Selasa, 29 Oktober 2024.

Baik Ngurah dan SW dilaporkan telah melakukan tindakan kekerasan kepada SH, di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Bali, belum lama ini.

Dari hasil pendalaman, kedua pelaku dan korban ternyata masih punya hubungan keluarga.

Permasalahan ini diduga dipicu persoalan keluarga yang telah terjadi sekian lama dan hal tersebut menimbulkan dendam.

Dari informasi yang didapatkan Tribun Bali, dua pelaku kini telah ditahan di Mapolesk Negara dan terancam terkena pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Bermula dari korban, SH (31), yang sedang duduk di teras rumah bersama kerabat lainnya, Jumat 18 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WITA. 

Ketika sedang asyik mengobrol, para pelaku datang dengan cara membuka pintu gerbang dan menghampiri korban.

Karena merasa curiga dengan gelagat pelaku, korban lantas bergegas masuk ke rumahnya sembari menggendong anaknya. 

Namun, korban justru dikejar oleh pelaku AS, pelaku pun menjambak rambut korban sembari mempertanyakan suatu hal, dan lantas menarik serta menyeret korban hingga ke pintu gerbang.

Selanjutnya, pelaku Ngurah serta istrinya mendekati korban dengan melontarkan nada ancaman agar tak ikut campur dalam suatu masalah. 

Setelah itu, pelaku Ngurah justru ikut memukul leher korban sebelah kiri sebanyak satu kali dengan tangan kiri. 

Tak hanya itu, ia juga memukul kepala korban sebanyak satu kali, selanjutnya menendang perut korban hingga korban jatuh terjungkal ke belakang.

Terakhir korban menerima tendangan ke arah paha kiri korban. 

Setelah serangan bertubi-tubi tersebut, korban sempat berusaha bangun dan hendak membela diri dengan mengambil sapu. 

Namun, tangan korban ditarik kembali oleh pelaku Ngurah hingga ke jalan depan rumahnya.

Kemudian korban sempat melepaskan diri lalu berlari untuk mengambil sapu dan memukul pelaku tersebut. 

Hanya saja, pelaku berhasil menangkis sambil menggenggam ujung sapu lalu didorongkan kembali ke badan korban, sehingga korban terjatuh lagi. 

Ketika terjatuh, pelaku di injak lagi oleh pelaku. 

Setelah peristiwa tersebut, pelaku Ngurah meninggalkan korban pergi. 

Selanjutnya, korban dibangunkan oleh kerabatnya dan dipapah menuju teras rumahnya. 

Setelah duduk di teras, pelaku AS merasa masih marah dan hendak menjambak rambut korban kembali namun berhasil dihalau oleh kerabatnya. 

Bahkan AS juga mencoba menendang korban namun dihalau kerabatnya. 

Karena gagal, AS lantas pergi meninggalkan korban.

Akibat peristiwa tersebut, pelapor/korban mengalami sakit pada bagian perut sebelah kiri, leher bagian kiri, kepala bagian kiri dan paha sebelah kiri.

"Setelah ada laporan kita langsung tindaklanjuti dengan mengamankan para pelaku," kata Kapolsek Negara, Kompol I Kadek Ardika saat dikonfirmasi, Rabu 30 Oktober 2024. 

Dia menyebutkan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Selasa 29 Oktober 2024 kemarin. 

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Negara dengan sangkaan terhadap pasal 170 KUHP tentang perbuatan kekerasan bersama-sama terhadap orang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Tindakan tegas ini kami lakukan demi memberikan rasa keamanan kepada masyarakat dari segala bentuk perbuatan kekerasan. Sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi warga yang menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan," tegasnya.

Disinggung mengenai motif pelaku melakukan kekerasan, mantan Kabag Ops Polres Badung ini menyebutkan diduga karena masalah keluarga. 

Antara pelaku dan korban disebutkan telah lama terjadi perselisihan. 

"Mungkin terakumulasi dari banyak urusan keluarga sehingga timbul dendam, sehingga melakukan kekerasan," tandasnya.

Bocah 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Ayah Tiri dan Ibu Kandung

Bocah dengan inisial MRRS yang berusia 4 tahun nyaris sekarat karena dianiaya oleh ayah tiri dan ibu kandungnya. 

Untungnya kasus itu terungkap setelah adanya laporan ke Polres Badung dan juga ramai di media sosial.

Unit IV Satuan Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polres Badung pun langsung mengamankan dua orang pelaku penganiayaan anak di bawah umur di Banjar Sempidi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin 28 Oktober 2024.

Bahkan pengungkapan kasus itu juga berasal dari akun Instagram Senator RI @aryawedakarna dengan caption dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di Badung telah masuk ke meja Senator 

Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma menyebutkan dari laporan itu, Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Said Husen S.I.K memerintahkan Kanit IV Sat Reskrim Polres Badung Ipda Degi Rajuandi, S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.

Selanjutnya tim mendatangi kos yang ditempati oleh korban dan orangtuanya yang diketahui bernama Aditya Pratama Aji Saputro (22) yang merupakan ayah tiri korban asal Dusun Kerajaan Dua, Jember, JawaTimur, dan Aisyah Tul Hasana (22) yang merupakan ibu korban asal Dusun Baban Timur, Jember, Jawa Timur di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung.

"Jadi kami cari pelaku di tempat kerjanya, hingga berhasil mengamankan kedua pelaku serta korban. Selanjutnya membawa kedua pelaku dan korban ke Polres Badung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya, Rabu 30 Oktober 2024.

Disebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban, menjelaskan penganiayaan dilakukan dikarenakan marah atau emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel. 

Bahkan ayah tirinya ini mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dari akhir bulan September 2024, yang mana korban ditinggal kerja oleh ibunya.

"Jadi korban ini dibawa ke tempat pelaku bekerja di sebuah warung makan yang ada di Jalan Raya Darmasaba. Saat itu pelaku bekerja, korban buang air kecil dan besar sembarangan di warung pada saat ada pelanggan, itu yang mengakibatkan ayah tirinya marah," ucap Sukarma.

Dengan kekesalannya, akhirnya pelaku memarahi korban. 

Mirisnya lagi, selesai kerja, pelaku pulang mengajak korban kembali ke kos pelaku. 

Setiba di kos, pelaku peringatkan korban agar tidak mengulangi hal tersebut, karena korban terus mengulangi kesalahan yang sama dan tidak pernah menghiraukan perkataan ayah tirinya.

"Di sana pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangan pada bagian punggung, paha belakang, kaki kanan, mencubit di dada, paha, menggigit di bagian perut samping kanan, menggigit di punggung bagian atas kanan," ucapnya.

"Selain itu pelaku juga sempat memukul menggunakan kemoceng di bagian kaki kanan dan kiri, sertai mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan paha atas kaki kanan patah," sambungnya.

Sementara kejadian penganiayaan juga sempat dilakukan oleh ibu kandungnya. 

Bahkan ibu kandungnya, Aisyah Tul Hasana, dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan di saat korban rewel atau menangis. 

Pelaku pernah melempar korban dengan telepon genggam, mencubit bibir korban hingga luka dan mengeluarkan darah dan memukuli korban.

"Saat ini korban dirawat di salah satu rumah sakit dengan hasil diagnosa dokter korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang. Selain itu, hasil laboratorium sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh," bebernya.

Sementara, terhadap kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara. (tribun bali/mpa/gus)

>>> Baca berita terkait <<<

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved