Bule Berulah di Bali
Diduga Terlibat Praktek Prostitusi, AN Wanita Asal Uganda Dideportasi dari Bali
AN didetensi di Rudenim Denpasar sejak 8 Oktober 2024 untuk menunggu proses kepulangannya.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Kami akan terus mengintensifkan operasi pengawasan terhadap warga asing yang melanggar aturan. Setiap pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum," ujar Pramella.
Lebih lanjut, Pramella menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di Bali khususnya terkait kasus-kasus sensitif seperti prostitusi. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.