Berita Badung

LAGI! Buser KBRM Ungkap Penggelapan Motor, Oknum Pengacara Disergap di Renon Bali

pada Senin 7 Oktober 2024, JA meminta perpanjangan sewa kepada korban selama 1 bulan lagi dan berjanji membayar keesokan harinya

|
istimewa
Pengacara berinisial JA saat diamankan atas dugaan kasus penggelapan dan ditemukan pula BB narkoba - Buser KBRM Ungkap Penggelapan Motor, Oknum Pengacara Disergap di Renon Bali 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang pengacara berinisial JA, yang bergelar magister ilmu hukum ini digelandang oleh tim buser Keluarga Besar Rental Motor (KBRM) Bali karena kedapatan melakukan penggelapan sepeda motor sewaan dan ditemukan barang bukti diduga narkoba di kediamannya. 

Koordinator Tim Buser KBRM, Muklas Adi Putra menjelaskan, terduga pelaku diamankan saat hendak kembali menyewa unit sepeda motor dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai, pada Senin 21 Oktober 2024 lalu.

Motor tersebut disewa dari korban, I Wayan Sudiasa (51) di Jalan Nyangnyang Sari, Kuta, Badung, pada Jumat 4 Oktober 2024 dengan durasi 2 hari hingga Minggu 6 Oktober 2024.

Lalu, pada Senin 7 Oktober 2024, JA meminta perpanjangan sewa kepada korban selama 1 bulan lagi dan berjanji membayar keesokan harinya atau pada Selasa 8 Oktober 2024. 

Baca juga: Pelaku Edarkan 175 Paket Sabu! Sat Narkoba Klungkung Tangkap 5 Tersangka, Tangkapan Terbesar 2024

Namun saat diminta pembayaran, JA justru menghindar dan nomor teleponnya tidak lagi aktif. 

"Dari situ tim Buser KBRM bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga sinsikat penggelapan dengan barang bukti 1 unit Nmax di wilayah Kuta," beber Muklas saat dijumpai Tribun Bali di Denpasar, Bali, pada Minggu 3 November 2024. 

"Terduga pelaku bermodus menyewa motor Nmax lalu tidak ada kabarnya," imbuhya.

Tim KBRM Bali juga telah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta. 

Pengacara asal Samarinda, Kalimantan Timur itu pun berhasil disergap di daerah Renon.

"Ditangkap dan dilakukan penggeledahan di kamar dan kami temukan barang bukti berupa 1 buah bong sabu lengkap siap pakai dan 1 buah plastik klip yang masih ada diduga narkoba jenis sabu," bebernya. 

Dijelaskan Muklas, sepeda motor itu digadaikan oleh JA seharga Rp 3 juta, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta untuk menjemput tersangka di lokasi dan diserahkan kepada pihak berwajib untuk pengembangan selanjutnya.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan," jelasnya. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved