Berita Denpasar
PHDI Kota Denpasar Gelar Pesamuhan Madya Paruman Pandita, Tetapkan Tata Cara Sudhi Wadani
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menggelar Pesamuhan Madya Paruman Pandita PHDI Kota Denpasar di Aula UNHI Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sudhi wedani dapat dilakukan di kantor PHDI ataupun diluar kantor PHDI dengan mengundang PHDI kota Denpasar dan melakukan upacara Sudhi Wedani sesuai dengan pedoman.
Setelah proses Sudhi Wadhani dilalui, seseorang tersebut telah sah memeluk agama Hindu, baik secara hukum maupun pribadi yang ditandai dengan Pemberian Sertifikat Sudhi Wedani oleh PHDI Kota Denpasar.
Sertifikat Sudhi Wadhani merupakan salah satu syarat untuk kepengurusan administrasi kependudukan untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah memeluk agama Hindu.
Sementara itu Diksa Pariksa adalah proses verifikasi secara administrasi yang dilakukan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dengan membentuk Tim Diksa Pariksa yang terdiri Pandita dari Paruman Pandita dan Paruman Walaka serta Pengurus Harian PHDI Kota Denpasar, sesuai dengan domisili dari calon Diksita.
Minimal Tim Diksa Pariksa berjumlah 5 (lima) orang, dengan Dharma Upapati sebagai Ketua.
Dalam proses Diksa Pariksa, Tim Diksa Pariksa melakukan tureksa (pemeriksaan) untuk memastikan bahwa segala hal yang berkaitan dengan proses calon Diksa nantinya menjalani Diksa Dwijati, baik administrasi yang berlaku di negara Republik Indonesia, seluruhnya terpenuhi.
Mulai dari keabsahan Sang Tri Guru (Nabe Napak, Guru Putra/Waktra, Guru Saksi), dukungan dari keluarga, lingkungan, baik dari adat maupun dinas, serta persyaratan lain tentang calon Diksita sebagaimana diatur dalam AD/ART ataupun aguron-aguron yang merupakan tradisi dan kearifan lokal di Kota Denpasar.
Bila mana dalam proses Diksa Pariksa semua persyaratan sudah terpenuhi, Tim Diksa Pariksa menerbitkan Surat Keputusan/Rekomendasi bagi calon Diksita untuk menjalani Diksa Dwijati oleh Nabe.
Surat Keputusan/Rekomendasi ditandatangani oleh Tim Diksa Pariksa atas nama PHDI.
Bila mana dalam proses Diksa Pariksa ada temuan atau persyaratan yang belum terpenuhi, Tim Diksa Pariksa dapat merekomendasikan untuk melakukan penundaan Diksa Dwijati, sampai semua persyaratan seluruhnya terpenuhi.
Untuk keperluan ini, PHDI Kabupaten/Kota mengeluarkan Surat Pemberitahuan untuk menunda Diksa Dwijati sampai persyaratan dipenuhi, ditandatangani oleh Tim Diksa Pariksa.
Pesamuhan Madya Paruman Pandita PHDI Kota Denpasar Tahun 2024 ini berhasil menetapkan 3 Ketetapan yaitu: Ketetapan No : 01/TAP/ Pesamuhan Madya – Paruman Pandita/XI/2024 Tentang Sudhi Wadhani PHDI Kota Denpasar Tahun 2024, Ketetapan No : 02/TAP/ Pesamuhan Madya – Paruman Pandita/X/2024 Tentang Diksa Pariksa PHDI Kota Denpasar Tahun 2024 serta Ketetapan No : 03/TAP/ Pesamuhan Madya – Paruman Pandita /V/2024 Tentang Panca Yadnya Tahun 2024.
Untuk pedoman Panca Yadnya, dalam pesamuan madya disepakati untuk membentuk tim penyusun yang hasilnya berupa pedoman akan ditetapkan kemudian.
Adapun Pimpinan sidang terdiri dari Ketua Ida Pandita Mpu Jaya Ashita Santi Yoga, Wakil Ketua Ida Pedanda Nyoman Sidemen Arimbawa, Sekretaris Ida Bhagawan Wajrasattwa Dwijananda dan Anggota Ida Pandita Mpu Dhaksa Pramangga Yoga serta Ida Pandita Mpu Jaya Parama Dharma Yoga. (*)
Berita lainnya di PHDI Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.