Berita Denpasar

PHDI Kota Denpasar Gelar Pesamuhan Madya Paruman Pandita, Tetapkan Tata Cara Sudhi Wadani

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menggelar Pesamuhan Madya Paruman Pandita PHDI Kota Denpasar di Aula UNHI Denpasar

Istimewa
Pelaksanaan Pesamuhan Madya Paruman Pandita PHDI Kota Denpasar 

PHDI Kota Denpasar Gelar Pesamuhan Madya Paruman Pandita, Tetapkan Tata Cara Sudhi Wadani


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menggelar Pesamuhan Madya Paruman Pandita PHDI Kota Denpasar di Aula Universitas Hindu Indonesia (UNHI) di Denpasar. 

Dalam pesamuhan ini, dibahas beberapa hal termasuk tata cara sudhi wadani dan pelaksanaan diksa pariksa.

Acara ini diikuti utusan Pandita lanang istri dari 4 kecamatan.

Baca juga: 10 Tahun Jokowi Memimpin, Ketua PHDI Bali: Umat Hindu Dilibatkan Dalam Hajatan Internasional

Mereka merumuskan tentang tata cara Sudhi Wadhani dan Diksa Pariksa serta merumuskan pedoman Panca Yadnya untuk masyarakat Kota Denpasar. 

Sementara itu Ketua PHDI Denpasar, Made Arka menjelaskan bahwa PHDI merupakan satu-satunya majelis agama dan umat Hindu yang diakui negara. 

Sehingga dalam proses sudhi wadani dan diksa pariksa mewakili negara memberikan keabsahan dan legalitas terhadap sebuah tata cara pelaksanaan sudhi wadhani dan diksa pariksa. 

Baca juga: Komang Widiantari Kembali Jadi Sulinggih Setelah Nikahi Bule di Bangli, PHDI Beri Peringatan!

Kehadiran PHDI memastikan kelengkapan administrasi dan legalitas serta tata cara sesuai dengan peraturan dan ketentuan seperti yang ditetapkan Paruman Pandita ini. 

"Keabsahan dituangkan dalam bentuk Piagam Sudhi Wadhani dan Piagam Diksa Dwijati,” jelasnya. 

Dalam pelaksanaannya, PHDI akan memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang diperlukan serta memastikan tata caranya sudah sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. 

Baca juga: Kasus Ulah Pati Meningkat, Spiritual Bukan Alasan, PHDI Bali: Butuh Edukasi Kesehatan Mental

Made Arka menegaskan bahwa Pesamuhan Madya Paruman Pandita merupakan Ketetapan Majelis Umat Hindu yang memiliki wewenang penuh untuk membentuk dan menetapkan tata cara Sudhi Wadhani serta Diksa Pariksa Apodgala Dwijati Pandita. 

Lebih jauh Made Arka yang juga dosen ini menjelaskan bahwa Sudhi Wadhani adalah upacara untuk seseorang yang akan memeluk agama Hindu. 

"Sudhi Wadhani adalah upacara pengukuhan atau pengesahan dan janji seseorang yang sebelumnya bukan beragama Hindu menjadi penganut agama Hindu yang didasari keikhlasan tanpa paksaan,” jelasnya.

Baca juga: Apakah Sulinggih yang Telah Ngelukar Gelung Bisa Kembali Madiksa? Ini Penjelasan PHDI

Dalam pelaksanaan pengukuhan dan pengesahan atau pengucapan janji ini, yang menjadi saksi utama adalah Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa), orang yang bersangkutan sendiri dan pimpinan Parisada Hindu Dharma Indonesia serta yang ditunjuk untuk mewakili upacara Sudhi Wadhani ini. 

Upacara Sudhi Wadhani berlandaskan azas Atmanastuti sebagai salah satu sumber Dharma dan mempunyai dasar hukum yang kuat dalam hukum Hindu bagi orang yang melaksanakannya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved