Berita Gianyar

Apakah Sulinggih yang Telah Ngelukar Gelung Bisa Kembali Madiksa? Ini Penjelasan PHDI

Hal ini pun kemudian ramai, karena yang bersangkutan mengunggahnya di media sosial. Pro kontra pun terjadi, ada yang mendukung dan ada yang bertanya.

Instagram/Dok Pribadi
Seorang sulinggih asal Kabupaten Bangli, Bali, bernama Ida Pandhita Mpu Budha Maharesi Alit Parama Daksa dengan nama walaka Komang Widiantari pernah ngelukar gelung alias melepas gelar kesulinggihannya tahun 2018 karena menikah dengan seorang bule Amerika Serikat. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seorang sulinggih asal Kabupaten Bangli, Bali, bernama Ida Pandhita Mpu Budha Maharesi Alit Parama Daksa dengan nama walaka Komang Widiantari pernah ngelukar gelung alias melepas gelar kesulinggihannya tahun 2018 karena menikah dengan seorang bule Amerika Serikat.

Kini Komang Widiantari kembali madiksa, dan menjadi seorang sulinggih setelah beberapa tahun mereka menikah.

Hal ini pun kemudian ramai, karena yang bersangkutan mengunggahnya di media sosial. Pro kontra pun terjadi, ada yang mendukung dan ada yang mempertanyakannya. 

Banyak warga khususnya asal Bali mempertanyakan, apakah boleh seorang sulinggih madiksa lebih dari sekali.

Baca juga: PROTES Pada Pelayanan RS Singasana Tabanan, Alit Nunggu Obat Berjam-jam, Dirut Sebut Ada Kewalahan 

Baca juga: NEKAT Coba Ulah Pati, Oknum PNS di Klungkung Diduga Terlilit Utang Judi Online, Begini Kondisinya!

Ilustrasi Bali - Banyak warga khususnya asal Bali mempertanyakan, apakah boleh seorang sulinggih madiksa lebih dari sekali.
Ilustrasi Bali - Banyak warga khususnya asal Bali mempertanyakan, apakah boleh seorang sulinggih madiksa lebih dari sekali. (Pixabay)


Apakah seorang sulinggih yang sudah ngelukar gelung boleh kembali madiksa dan menjadi sulinggih setelah menikah?

Ketua PHDI Bangli, I Nyoman Sukra, mengatakan ada sebuah syarat yang wajib dilakukan jika dikemudian hari yang bersangkutan akan kembali menjadi sulinggih.

Salah satu syarat dari ida nabe, yakni harus melakukan penyucian diri (dharmayatra) selama satu tahun.

Penyucian diri tersebut termasuk di antaranya melakukan perjalanan spiritual ke Sungai Gangga di India dan Angkor Wat di Kamboja. 

“Namun keputusan diterima dan tidaknya menjadi sulinggih lagi, adalah keputusan dari ida nabe,” terang mantan Kadisdikpora Kabupaten Bangli ini.

Sukra saat diminta pandangannya, terkait seorang yang telah menanggalkan status kesulinggihan lalu kembali madiksa, sekali lagi mengatakan bahwa kewenangan tersebut ada pada nabe atau guru sang sulinggih

“Urusan sulinggih, domainnya nabe. Masalah boleh tidak boleh, nabe yang punya jawaban, dan sumber sastranya,” katanya.

Lalu bagaimana dengan peran PHDI?

Sukra mengatakan di PHDI jelas sekali diatur oleh kesamuhan agung, tentang persyaratan menjadi sulinggih.

Jadi seorang calon sulinggih harus memenuhi sejumlah syarat dari PHDI.

“Namun dalam pelaksanaannya, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, Desa mawacara. Dan setiap nabe punya dasar sastranya," ujar Sukra. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved