Narkotika di Bali

BREAKING NEWS: Oknum Polisi Yang Kedapatan Positif Narkoba Di EC Karaoke Bali Terancam Dipecat

tahun ini sudah ada sebanyak 17 anggota jajaran yang terkena sanksi PTDH akibat terjerat kasus narkoba.

|
Tribun Bali
Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, SIK saat dijumpai di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa 5 November 2024. Kombes Pol Agus menegaskan, anggota Polresta Denpasar yang tertangkap positif narkoba di Executive Karaoke kini terancam dipecat. 

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama, tim juga mengamankan paket narkotika milik seseorang berinisial HR alias BOTAK.

"Sehingga total sebanyak 12 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut," jelasnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan tersebut, ditetapkan sebanyak 5 orang tersangka yang terlibat peredaran gelap narkotika.

Sedangkan 7 orang merupakan pecandu narkotika yang selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi.

"Di antara 7 orang penyalahguna narkotika tersebut salah satunya adalah oknum Anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali," jelasnya.

Adapun 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan peredaran gelap narkotika pada kasus tersebut yaitu HR (44) Laki-Laki asal sumenep yang berprofesi karyawan swasta yang berperan sebagai pengedar yang ambil bahan si Ayu.

IGALM (36) alias Ayu, perempuan asal Badung yang berprofesi wiraswasta, yang berperan sebagai pengendali dan sumber barang HR, lalu WCH (34) Laki-Laki asal Jakarta yang berprofesi wiraswasta yang berperan sebagai pengedar.

Berikutnya, RM (30) perempuan asal Banyuwangi yang berprofesi ART, berperan sebagai kaki tangan Ayu dan ANF (36) laki-Laki asal Banyuwangi yang berprofesi wiraswasta yang berperan sebagai pengedar dan tukang timbang.

"Adapun total barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yaitu  narkotika jenis sabu sebanyak 6,39 gram netto dan ekstasi sebanyak 9 butir," bebernya.

Atas kasus tersebut, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved