Berita Bali
Pesta Narkoba Bareng Ayu di EC Karaoke, Oknum Anggota Polresta Denpasar Ini Terancam Dipecat
Pesta Narkoba Bareng Ayu di EC Karaoke, Oknum Anggota Polresta Denpasar Ini Terancam Dipecat
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
Selanjutnya, dari informasi di lapangan, diketahui bahwa Ayu sedang pergi ke sebuah tempat karaoke di Denpasar.
"Tim melakukan penangkapan terhadap Ayu yang saat itu sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamfetamine bersama 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan lainnya," ujar Kombes Pol I Made Sinar Subawa di Denpasar, pada Kamis 31 Oktober 2024
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama, tim juga mengamankan paket narkotika milik seseorang berinisial HR als BOTAK.
"Sehingga total sebanyak 12 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut," jelasnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan tersebut, ditetapkan sebanyak 5 orang tersangka yang terlibat peredaran gelap narkotika.
Sedangkan 7 orang merupakan penyalahguna atau pecandu narkotika yang selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi.
"Diantara 7 orang penyalahguna narkotika tersebut salah satunya adalah oknum Anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali," jelasnya.
Adapun 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan pererdaran gelap narkotika pada kasus tersebut yaitu HR (44) Laki-Laki asal sumenep yang berprofesi karyawan swasta yang berperan sebagai pengedar yang ambil bahan si Ayu.
IGALM (36) alias Ayu, perempuan asal Badung yang berprofesi wiraswasta, yang berperan sebagai pengendali dan sumber barang HR, lalu WCH (34) Laki-Laki asal Jakarta yang berprofesi wiraswasta yang berperan sebagai Pengedar.
Berikutnya, RM (30) Perempuan asal Banyuwangi yang berprofesi ART, berperan sebagai kaki tangan Ayu dan ANF (36) Laki-Laki asal banyuwangi yang berprofesi wiraswasta yang berperan sebagai pengedar dan tukang timbang.
"Adapun total barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 6,39 gram netto dan ekstasi sebanyak 9 butir," bebernya.
Atas kasus tersebut, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)
Mendagri Imbau Pejabat Jangan Flexing, Wakil Ketua I DPRD Bali Astawa: Kita Akan Ikuti Norma Aturan |
![]() |
---|
DORONG Kolaborasi Lintas Negara Lawan Narkoba, BNN & ISSUP Gelar Regional Conference, Ada 48 Negara |
![]() |
---|
Perdana Konser K-Pop Gratis, Pagaehun Meriahkan Ulang Tahun Pertama ICON BALI |
![]() |
---|
Selama Enam Tahun Terakhir Lahan Sawah di Bali Menyusut Hingga 6.521 Hektar |
![]() |
---|
Pasca Banjir, DPRD Bali Temukan Pelanggaran Tata Ruang di Sungai Tohpati UCS dan V Akan Disurati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.