Judi Online di Bali
Polres Jembrana Tangkap Pengecer Judi Online, IKS Kantongi Rp 300 Ribu Per Hari
IKS disangkakan melanggar UU RI tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP tentang perjudian
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satreskrim Polres Jembrana mengamankan IKS (46) seorang pelaku judi online jenis togel asal Kecamatan Pekutatan, Rabu 30 Oktober 2024.
Ia kepergok sedang memasang togel di sebuah situasi online dengan handphone-nya.
Dalam sehari, ia memperoleh pendapatan antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya, IKS disangkakan melanggar UU RI tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Servis HP Rusak M Banking Pria di Bali Ini Sebesar Rp 88 Juta Diembat Afandi, Ludes Buat Judi Online
“Pelaku kita amankan di rumahnya saat memasang togel lewat sebuah situasi,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih saat memberikan keterangan, Senin 4 November 2024 kemarin.
Saat diamankan, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait.
Seperti foto rekapan dari ponselnya serta uang pemasangan dari togel tersebut.
Ia lantas digiring menuju Mapolres Jembrana untuk penanganan lebih lanjut.
“Sesuai keterangan pelaku, sehari terkadang dapat Rp 100 ribu dan maksimal dapat Rp 300 ribu selama ini. Sudah tiga tahun berjalan dilakukan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku disangkakan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI tahun 2024 dan UU RI tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau dengan denda maksimal Rp 10 miliar,” tandasnya. (mpa)
Kumpulan Artikel Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.