Oknum ASN di Gianyar Diduga Tak Netral, Bawaslu Bertindak

Dia diduga terlibat aktif dalam memberikan dukungan pada salah satu Paslon

Dok ist
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan baru-baru menindaklanjuti laporan dugaan oknum guru di Gianyar yang tak netral. 

 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gianyar, Bali kini tengah menindaklanjuti informasi awal terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan seorang guru, tidak netral dalam Pilkada 2024.

Dia diduga terlibat aktif dalam memberikan dukungan pada salah satu Paslon dalam Pilgub Bali dan Pilkada Gianyar

Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, Jumat 8 November 2024 membenarkan hal tersebut. Kata dia, pihaknya telah melakukan penelusuran dan memproses dugaan tidak netral ASN tersebut sampai dengan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca juga: 3 Kecelakaan Renggut Nyawa Made, Komang, dan Wayan, Tabrak Lari hingga Dilindas Truk

“Informasi awal yang kita terima terkait salah satu ASN yang merupakan seorang guru, diduga tidak netral dengan aktif memberikan dukungan kepada salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Gianyar dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

Ini sudah kita proses dan sampai saat ini sudah kita teruskan ke BKN,” ujarnya.

Baca juga: Warga Butuh Pembangunan Bali Berkelanjutan bukan Sekadar Wacana, Koster-Giri Pilihan Tepat

Lebih lanjut Hartawan menerangkan bahwa pihaknya menghimbau para ASN agar patuh terhadap larangan-larangan dalam pelaksanaan Pilkada yang telah diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pengawai Negeri Sipil, serta yang dipertegas oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.


“Jadi berkaca pada kejadian ini, kami sangat berharap ASN dapat mematuhi aturan dan larangan-larangan yang sudah tertera, agar ASN bersikap netral atau tidak berpihak dan tidak terlibat dalam politik praktis, khusunya dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 ini,” tegas Hartawan.


Hartawan juga menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Gianyar sudah melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan terkait netralitas pihak- pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis, khusunya dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


“Tentu untuk meminimalisir hal-hal tersebut, upaya pencegahan sudah sering kami lakukan salah satunya lewat pertemuan, dan surat imbauan kepada pemerintah daerah, desa maupun kelurahan agar tidak terjadi pelanggaran terkait Netralitas ASN,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved