Temuan Mayat di Taman Pancing Denpasar

6 Fakta Dalam Kasus Pembunuhan Komang Agus di Taman Pancing, Pelaku Siapkan Pisau Sebelum Bertemu

Inilah 6 fakta Dalam Kasus Pembunuhan Komang Agus di Taman Pancing, Salah Satunya Pelaku ternyata sudah siapkan isau sebelum bertemu dengan korban.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
ist
Kolase foto: temuan mayat di Taman Pancing Denpasar Bali pada 7 November 2024 dan tersangka pelaku, Agus S saat konferensi pers dari pihak kepolisian pada 9 November 2024. 

Pertemuan ini akhirnya menjadi titik awal peristiwa tragis yang merenggut nyawa korban.

3. Senjata Pembunuhan: Pisau Cutter yang Sudah Disiapkan

Pelaku Agus Sugianto tidak datang ke lokasi dengan tangan kosong.

Ia ternyata telah menyiapkan pisau cutter yang kemudian menjadi senjata utama dalam aksinya.

“Pelaku membunuh dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau cutter,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo.

Penemuan jenazah Mr X di kawasan Taman Pancing pagi ini, Kamis 7 November 2024.
Penemuan jenazah Mr X di kawasan Taman Pancing pagi ini, Kamis 7 November 2024. (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

Dalam keadaan panik karena cekcok dengan korban, pelaku mencekik korban dari belakang dan dengan cepat menggunakan cutter untuk menggorok leher korban.

Aksi ini mengarah pada dugaan pelaku telah berencana dan mempersiapkan kemungkinan terburuk jika terjadi konflik.

4. Upaya Menghilangkan Jejak: Pembuangan Barang Bukti ke Sungai

Setelah melakukan pembunuhan, Agus Sugianto melakukan berbagai cara untuk menghilangkan jejak.

Ia membuang barang-barang yang bisa mengaitkannya dengan korban, seperti sarung tangan, pisau cutter, helm, dan pakaian bertuliskan "juru parkir" milik korban, ke sungai di sekitar Jalan Pulau Misol.

Langkah ini bertujuan untuk mengaburkan bukti dan menghindari kecurigaan.

Meski demikian, polisi berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

5. Pelaku Sempat Jual Ponsel Korban

Fakta mengejutkan lainnya adalah bahwa setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil ponsel milik korban dan menjualnya di Jalan Nusa Kambangan.

Langkah ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya ingin menghilangkan jejak, tetapi juga mencari keuntungan tambahan.

Setelah menjual ponsel, pelaku bahkan sempat kembali ke lokasi untuk mengecek kondisi korban sebelum akhirnya kembali ke tempat tinggalnya.

“Setelah itu tersangka pergi untuk menjual HP milik korban di Jalan Nusa Kambangan, dan setelah itu tersangka kembali ke TKP untuk mengecek kondisi Korban dan selanjutnya tersangka  kembali ke tempat tinggalnya,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo.

Kapolresta Denpasar menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka Agus Sugianto.
Kapolresta Denpasar menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka Agus Sugianto. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

 

6. Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved