Temuan Mayat di Taman Pancing Denpasar

6 Fakta Dalam Kasus Pembunuhan Komang Agus di Taman Pancing, Pelaku Siapkan Pisau Sebelum Bertemu

Inilah 6 fakta Dalam Kasus Pembunuhan Komang Agus di Taman Pancing, Salah Satunya Pelaku ternyata sudah siapkan isau sebelum bertemu dengan korban.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
ist
Kolase foto: temuan mayat di Taman Pancing Denpasar Bali pada 7 November 2024 dan tersangka pelaku, Agus S saat konferensi pers dari pihak kepolisian pada 9 November 2024. 

Atas perbuatannya, Agus Sugianto kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat.

Ia dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat membawanya pada hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kasus pembunuhan di Taman Pancing ini telah menjadi sorotan dan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya pengendalian diri dan menghindari masalah utang piutang, terutama yang dipicu oleh kegiatan ilegal seperti judi online.

Dengan tersangka Agus Sugianto yang kini dalam proses hukum, publik berharap agar keadilan bagi I Komang Agus Asmara segera terwujud.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved