Temuan Mayat di Taman Pancing Denpasar
6 Fakta Dalam Kasus Pembunuhan Komang Agus di Taman Pancing, Pelaku Siapkan Pisau Sebelum Bertemu
Inilah 6 fakta Dalam Kasus Pembunuhan Komang Agus di Taman Pancing, Salah Satunya Pelaku ternyata sudah siapkan isau sebelum bertemu dengan korban.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembunuhan di bantaran Sungai Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali yang menewaskan seorang tukang parkir, I Komang Agus Asmara, menyita perhatian publik Bali.
Selain terungkapnya pelaku dengan cepat, kasus ini memuat berbagai fakta menarik, mulai dari motif pelaku hingga upaya dramatis untuk menghilangkan jejak.
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dengan korban I Komang Agus Asmara (25) ini telah digelar pihak kepolisian pada Sabtu 9 November 2024 di Mapolsek Denpasar Selatan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo pun memberikan keterangan kepada media.
Berikut ini adalah sejumlah fakta menarik seputar kasus ini:
1. Motif Pelaku: Utang Akibat Judi Online
Fakta menarik pertama yang berhasil terungkap adalah bahwa motif utama di balik pembunuhan ini berasal dari utang pelaku yang menumpuk akibat kecanduan judi online.
Agus Sugianto, pelaku pembunuhan berusia 31 tahun, diketahui menjual motor milik korban, I Komang Agus Asmara, untuk menutup kekalahannya dalam perjudian.
Baca juga: VIDEO Polisi Masih Selidiki Kasus Penemuan Mayat Bersimbah Darah di Taman Pancing Denpasar Bali
Hasil penjualan motor itu kemudian habis digunakan untuk berjudi.
Ketika korban meminta uangnya kembali, pelaku merasa terdesak dan akhirnya melakukan aksi kekerasan yang berujung fatal.
2. Pelaku dan Korban Saling Kenal
Pelaku dan korban ternyata saling mengenal sebelum kejadian.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, keduanya bahkan telah janjian untuk bertemu di lokasi kejadian, yaitu di sekitar bantaran Sungai Taman Pancing Timur, pada malam kejadian.
Bahkan, pada pukul 20.00 WITA korban dijemput oleh tersangka dan diajak ke Tempat Kejadian Perkara.
Pertemuan tersebut berujung pada konflik karena korban menagih uang hasil penjualan motor yang dilakukan pelaku tanpa izin.
"Dimana saat itu korban meminta uang hasil penjualan sepeda motornya kepada tersangka Agus Sugianto, namun tersangka tidak dapat memberikan uang tersebut sehingga terjadi cekcok antar keduanya." kata Kombes Pol Wisnu Prabowo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.