Penemuan Mayat di Denpasar

ANCAMAN HUKUMAN MATI! Pembunuhan Komang Asmara di Taman Pancing Denpasar Terkait Judi Online

ANCAMAN HUKUMAN MATI! Pembunuhan Komang Asmara di Taman Pancing Denpasar Terkait Judi Online

istimewa
ANCAMAN HUKUMAN MATI! Pembunuhan Komang Asmara di Taman Pancing Denpasar Terkait Judi Online 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku Agus Sugianto (31) dihadirkan pada rilis pengungkapan kasus pembunuhan di Taman Pancing dengan korban Komang Asmara (25) pada Sabtu 9 November 2024 di Mapolsek Denpasar Selatan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo mengungkapkan pembunuhan itu secara gamblang.

Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggorok leher korban dengan pisau cutter.

Baca juga: Leher Komang Asmara Digorok Pakai Pisau Cutter di Taman Pancing Denpasar, Ini Motif Agus Sang Pelaku

“Pelaku membunuh dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau cutter,” ujar Kombes Wisnu.

Kombes Wisnu menambahkan motif pembunuhan karena pelaku khawatir korban menuntut mengembalikan sepeda motor yang dijual oleh tersangka karena kalah judi online.

Pasal yang disangkakan pada kasus pembunuhan itu adalah pasal 340 atau pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca juga: PROFIL Agus Pelaku Pembunuhan Komang Asmara di Taman Pancing Denpasar

Kronologi kejadian pembunuhan berawal pada hari Rabu tanggal 6 November 2024, sekira pukul 11.00 WITA.

Saat itu tersangka pembunuhan menjual sepeda motor milik korban di daerah Payangan, Gianyar. 

Namun uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut telah dihabiskan oleh tersangka tanpa seijin dari korban untuk bermain judi online.

Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA korban dijemput oleh tersangka dan diajak ke Tempat Kejadian Perkara (bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan).

“Dimana saat itu korban meminta uang hasil penjualan sepeda motornya kepada tersangka Agus Sugianto.

Namun tersangka tidak dapat memberikan uang tersebut sehingga terjadi cekcok antar keduanya,” ungkap Kombes Wisnu.

Dalam keadaan terdesak dan panik karena ditagih uang tersebut, tersangka Agus Sugianto yang sebelumnya sudah menyiapkan pisau cutter, lalu mengeluarkan pisau cutter tersebut.

Lalu tersangka memiting leher korban dari belakang dengan tangan kiri langsung menggorok leher korban dengan pisau cutter menggunakan tangan kanannya.

Setelah korban lemas, tersangka mengambil ponsel milik korban, dan meninggalkan korban di Taman Pancing Denpasar.

Dan selanjutnya tersangka membuang sarung tangan, pisau cutter, helm dan baju bertuliskan juru parkir milik korban Agus Asmara di sungai yang berada di sekitar Jalan Pulau Misol, Denpasar.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka menuju mess tempat tinggalnya untuk berganti baju dan membersihkan badan serta mencuci pakaian yang digunakan. 

“Setelah itu tersangka pergi untuk menjual HP milik korban di Jalan Nusa Kambangan Denpasar dan setelah itu tersangka kembali ke TKP (Taman Pancing) untuk mengecek kondisi korban dan selanjutnya tersangka kembali ke tempat tinggalnya,” ucap Kombes Wisnu.

Pelaku pembunuhan ini memiliki pekerjaan sebagai karyawan swasta salah satu perusahaan roti ternama.

Dengan pendidikan terakhir SD, beralamat tinggal di Jalan Achmad Yani Selatan, Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Turut mendampingi dalam konferensi pers Wakapolresta Denpasar AKBP Agung Roy, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda dan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Nur Habib S.

Sebagai informasi tersangka Agus Sugianto berusia 31 tahun, tempat tanggal lahir, Banyuwangi, 13 Agustus 1993.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved