Pilkada Klungkung

KPU Menertibkan APK Paslon di Klungkung Bali, Hanya Satu Paslon Turunkan Baliho Secara Mandiri

Paslon sudah menyepakati akan menurunkan secara mandiri APK yang melanggar dengan batas waktu 7 kali 24 jam.

istimewa
Penertiban APK di Kabupaten Klungkung 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - KPU dibantu Satpol PP telah menertibkan alat peraga kampanye (APK) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung di wilayah Kecamatan Klungkung, Dawan, dan Banjarangkan.

Ada sekitar 300 APK berupa baliho dan sejenisnya yang harus ditertibkan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Meskipun sebelumnya ada kesepakatan antar Tim Paslon untuk menertibkan balihonya secara mandiri. 

Namun kenyataannya hanya ada satu Paslon yang menjalankan kesepakatan itu, dengan menurunkan baliho secara mandiri.

Baca juga: Ratusan APK Melanggar di Jembrana, Dipasang di Luar Zona hingga Diikat di Pohon 

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy menjelaskan, penertiban ini dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Bawaslu kepada KPU, dan Paslon.

Sebelumnya Bawaslu sudah memberikan batas waktu penurunan APK (alat peraga kampanye) yang sudah disepakati oleh loison officer (LO) Paslon saat rapat di Kantor KPU Klungkung, Bali.

Saat itu Paslon sudah menyepakati akan menurunkan secara mandiri APK yang melanggar dengan batas waktu 7 kali 24 jam.

Hanya saja ternyata hanya ada satu Paslon yang menindaklanjuti kesepakatan itu.

"Hanya ada satu Paslon saja yang menurunkan APK secara mandiri," ujar Ida Ayu Ari Widhiyanthy, Kamis 7 November 2024.

Setelah batas waktu yang ditentukan, belum ada tindak lanjut dari Paslon. 

Sehingga KPU Klungkung mengambil tindakan menurunkan APK tanggal 5-6 November, di wilayah Kecamatan Klungkung, Dawan dan Banjarangkan.

"Untuk penertiban APK wilayah Nusa Penida, informasinya pihak KPU masih berkoordinasi dengan jajaran," ungkap Ida Ayu Ari Widhiyanthy.

Terkait dengan isu ada warga yang menolak APK-nya ditertibkan di wilayah Kecamatan Dawan, pihak Bawaslu sempat memberikan pengertian ke warga tersebut. 

Jika APK yang dipasang tidak sesuai zona dan tidak sesuai dengan ukuran yang dikeluarkan oleh KPU Klungkung.

"Setelah kami memberikan pengertian warga tersebut menerima APK tersebut ditertibkan," ungkap dia. (mit)

Kumpulan Artikel Pilkada Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved