Pilkada Bali 2024

APK Melanggar Tak Digubris Tim Pemenangan Paslon Pilkada Jembrana, Ditertibkan Paksa

APK Melanggar Tak Digubris Tim Pemenangan Paslon Pilkada Jembrana, Ditertibkan Paksa

istimewa
Logo bawaslu 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar dan sudah disarankan Bawaslu ke KPU Jembrana belum ditindaklanjuti masing-masing tim Paslon Cabup-Cawabup hingga batas waktunya. Dalam waktu dekat, Bawaslu Jembrana bakal merekomendasikan untuk dilakukan penertiban.

"Jumlahnya (APK melanggar) mencapai ratusan di lapangan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan saat dikonfirmasi, Kamis 24 Oktober 2024.

Baca juga: Anggota Dewan Dorong RS Gema Santi Miliki Layanan CT Scan Hingga Ruang Perawatan VIP

Dia melanjutkan, jika saran perbaikan yang disampaikan ke kPU dan diteruskan ke tim pemenangan masing-masing tidak ditindaklanjuti atau tidak diindahkan oleh tim sehingga akan berubah status menjadi temuan pelanggaran.

"Ketika rekomendasi tidak juga diindahkan, tentunya kita bersama tim gabungan lainnya yakni Satpol PP dan KPU akan melakukan penertiban paksa," tegasnya. 

Baca juga: Baznas Bali Bantu Renovasi 25 Rumah Warga Tak Layak Huni di Bali, Kolaborasi dengan PUPR

Sejauh ini, kata dia, ada sejumlah kategori pelanggaran APK. Yakni mulai dari di luar zona, dipasang di pohon atau diikat di tiang listrik.


"Sejauh ini pelanggaran yang dominan adalah dipasang di luar zona," tandasnya. 


Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana telah menyampaikan saran perbaikan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) kategori melanggar dari Paslon 01 dan Paslon 02 ke KPU Jembrana, Kamis 17 Oktober 2024 lalu. Diketahui, jumlahnya ada ratusan APK baik berupa baliho maupun spanduk milik Paslon Cabup-Cawabup Jembrana. Pelanggaran meliputi pemasangan di luar zona hingga ada yang memasang di pohon.


Menurut data yang berhasil diperoleh, total ada 154 alat peraga kampanye (APK) kedua paslon untuk Pilkada Jembrana yang masuk kategori melanggar. Rinciannya, di Kecamatan Negara tercatat ada 22 APK melanggar dari total 45 APK, Kecamatan Melaya ada 44 APK melanggar dari total 55 APK yang terpasang. 


Kemudian di Kecamatan Pekutatan ada 42 APK yang terpasang melanggar, di Kecamatan Mendoyo ada 14 APK yang melanggar dari total yang terpasang sebanyak 42 APK, serta di Kecamatan Jembrana ada 32 APK yang melanggar dari total 54 APK yang terpasang selama ini.
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved