Pilkada Bali 2024
Koster-Giri Fokus Ciptakan Pendapatan Baru, Setelah PWA Kini Turyapada Tower Siap Beroperasi
Dua aset pendapatan baru bagi krama Bali ini tercipta saat Wayan Koster memimpin Bali sebagai Gubernur.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Paslon Gubernur Bali nomor 2, Wayan Koster-Giri Prasta (Koster-Giri), fokus ciptakan sumber pendapatan baru untuk mendukung pendapat asli daerah (PAD) Bali.
Dengan amanah UU Nomor 15 tahun 2023 tentang provinsi Bali, kini Bali telah memiliki sumber pendapatan baru dari penguatan wisatawan asing (PWA) yang berlaku sejak 14 Februari 2024.
Hal ini disampaikan Paslon Koster-Giri pada Debat Kedua Pilgub Bali digelar di Hotel The Meru, Kota Denpasar, Bali, Sabtu 9 November 2024 malam.
Tema debat adalah Menyikapi Dinamika Otonomi Daerah di Bali.
Baca juga: Debat Publik Kedua Pilkada Badung, Paslon Suyadinata Beri Solusi Tiga Masalah Tak Tuntas Di Badung
Kini setelah PWA, satu lagi sumber pendapatan baru untuk Bali akan mulai beroperasi.
Aset Pemprov Bali ini adalah Turyapada Tower di Buleleng.
Dua aset pendapatan baru bagi krama Bali ini tercipta saat Wayan Koster memimpin Bali sebagai Gubernur.
Berawal dari Koster memperjuangkan UU Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Kemudian Koster menerbitkan Perda nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Turunan dari UU ini menjadi payung hukum yang kokoh untuk menambah pemasukan baru demi pembangunan berkelanjutan di Bali.
Dalam penyampaian terkait dinamika otonomi daerah di Bali, Koster-Giri menjelaskannya, Bali telah memiliki UU yang mengatur tentang karakteristik Bali.
Hampir 75 tahun krama Bali menantikan UU ini. Pencapaian ini merupakan sejarah di Bali.
Koordinasi dan hubungan antara pemerintah daerah dan pusat selama ini dibangun baik dan strategis mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan DPR RI.
Sehingga bisa mendukung pembangunan infrastruktur di Bali, seperti perlindungan Pura Agung Besakih, pembangunan shortcut Singaraja-Mengwi, pembangunan Pelabuhan Sanur, Sampalan dan Bias Munjul.
Koster menjelaskan, sumber pendapatan asli daerah (PAD) Bali terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.