Berita Jembrana

Waktu Berjualan Hanya Sampai 24.00 WITA, Tim Gabungan Imbau Pedagang Kaki Lima, Antisipasi Gangguan

Bahkan, ada pembatasan waktu untuk berjualan yakni maksimal pukul 24.00 WITA. Aturan ini disebutkan mulai berlaku sejak 29 Desember 2023 lalu

ISTIMEWA
Tim gabungan saat menggelar patroli untuk menyampaikan imbauan kepada pedagang terkait batasan waktu berjualan di Kota Negara, Jembrana, Senin 11 November 2024 malam. 

TRIBUN-BALI.COM - Tim dari Pemerintah, Polri dan TNI menggelar patroli gabungan di wilayah Kota Negara, Senin 11 November 2024 malam.

Sasarannya adalah para pedagang kaki lima di kawasan barat Gedung Ir Soekarno. Selain memberikan imbauan untuk batasan waktu berjualan, juga sebagai antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah Kota.

Sebab, selama ini sebagian anak muda kerap nongkrong hingga dinihari dan bisa saja berpotensi melakukan tindakan yang menganggu ketertiban dan ketentraman umum. 

Menurut informasi yang diperoleh, tim gabungan ini melibatkan Satpol PP, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Jembrana, Polsek Kota Jembrana hingga Koramil.

Baca juga: JUDOL Bawa Petaka! Agus Bunuh Komang Asmara Usai Jual Motor Korban & Habis Pakai Main Judi Online

Baca juga: NGERI! PPATK Ungkap Perputaran Uang Judol Tembus Rp 283 Triliun

Satu persatu pedagang kaki lima yang ada di kawasan sebelah barat Gedung Twin Tower tersebut disasar dan diberikan pemahaman.

Bahkan, ada pembatasan waktu untuk berjualan yakni maksimal pukul 24.00 WITA. Aturan ini disebutkan mulai berlaku sejak 29 Desember 2023 lalu

"Kita lakukan patroli gabungan sekaligus memberikan imbauan terkait batasan waktu berjualan," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibum Tranmas serta Linmas), Satpol PP Jembrana, Tri Karyna Ambaradadi saat dikonfirmasi, Selasa 12 November 2024. 

Dia melanjutkan, imbauan tersebut juga sekaligus sebagai antisipasi terjadinya gangguan ketertiban umum. Sebab, belakangan ini sebagian anak muda yang nongkrong hingga dini hari. 

"Karena sampai subuh, berpotensi saja menimbulkan keributan dan menganggu pengguna jalan. Sehingga kita antisipasi dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi," tegasnya. 
 
"Kami harap, seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman sesuai edukasi yang kami berikan," tandasnya. 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved