Berita Buleleng
Setelah Digerebek di Sukasada Buleleng, GPR "Bernyanyi", Pancingan AKP Putu Subita Cs Termakan
Setelah Digerebek di Sukasada Buleleng, GPR "Bernyanyi", Pancingan AKP Putu Subita Cs Termakan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satres Narkoba Polres Buleleng terus mengejar para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Ada dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Buleleng, yakni berinisial GPR dan FM. Keduanya diamankan pada 28 Oktober 2024.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari ditangkapnya GPR pada Senin (28/10/2024).
GPR digerebek sekira pukul 12.15 wita di Banjar Dina/Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada Buleleng.
Baca juga: ADA APA? PJ Gubernur Bali Tak Tahu Ada MoU Pembangunan Bandara Bali Utara dengan China
Polisi yang menggeledah kediaman GPR mendapati barang bukti berupa empat paket narkoba jenis sabu-sabu, dengan total 0,49 bruto.
Selain itu polisi juga menemukan berbagai perangkat untuk mengkonsumsi narkoba itu.
"GPR mengaku jika barang bukti narkoba tersebut merupakan miliknya," ucap AKP Subita dalam pers release Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Adegan 13 Komang Berontak Liar di Taman Pancing Denpasar, Istri Agus Tak Tahu Aksi Keji ini?
Kepada polisi juga, pria 42 tahun itu mengaku mendapat narkoba jenis sabu-sabu itu dari seseorang berinisial FM.
Berbekal keterangan GPR, pada saat itu juga polisi berupaya menangkap FM.
Pria 42 tahun asal Kelurahan Kampung Anyar, Buleleng itu kemudian dipancing mendatangi kediaman GPR yang berlokasi di Sukasada.
Hingga pada pukul 14.50 wita, FM yang baru tiba di rumah GPR langsung diamankan oleh polisi.
Dari tangan FM, polisi berhasil mengamankan 13 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total 1,56 gram bruto.
Selanjutnya GPR dan FM digiring ke Mapolres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya GPR disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," ungkapnya.
Sementara FM, lanjut AKP Subita, disangkakan pasal berlapis. Yakni pasal 112 dan 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal ini mengatur tentang jual beli narkoba golongan I.
"Ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (mer)
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.