Berita Buleleng

Setelah Digerebek di Sukasada Buleleng, GPR "Bernyanyi", Pancingan AKP Putu Subita Cs Termakan

Setelah Digerebek di Sukasada Buleleng, GPR "Bernyanyi", Pancingan AKP Putu Subita Cs Termakan

istimewa
Setelah Digerebek di Sukasada Buleleng, GPR "Bernyanyi", Pancingan AKP Putu Subita Cs Termakan 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satres Narkoba Polres Buleleng terus mengejar para pelaku penyalahgunaan narkoba.

Ada dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Buleleng, yakni berinisial GPR dan FM. Keduanya diamankan pada 28 Oktober 2024. 

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari ditangkapnya GPR pada Senin (28/10/2024).

GPR digerebek sekira pukul 12.15 wita di Banjar Dina/Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada Buleleng. 

Baca juga: ADA APA? PJ Gubernur Bali Tak Tahu Ada MoU Pembangunan Bandara Bali Utara dengan China

Polisi yang menggeledah kediaman GPR mendapati barang bukti berupa empat paket narkoba jenis sabu-sabu, dengan total 0,49 bruto.

Selain itu polisi juga menemukan berbagai perangkat untuk mengkonsumsi narkoba itu.

"GPR mengaku jika barang bukti narkoba tersebut merupakan miliknya," ucap AKP Subita dalam pers release Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Adegan 13 Komang Berontak Liar di Taman Pancing Denpasar, Istri Agus Tak Tahu Aksi Keji ini?

Kepada polisi juga, pria 42 tahun itu mengaku mendapat narkoba jenis sabu-sabu itu dari seseorang berinisial FM. 

Berbekal keterangan GPR, pada saat itu juga polisi berupaya menangkap FM. 

Pria 42 tahun asal Kelurahan Kampung Anyar, Buleleng itu kemudian dipancing mendatangi kediaman GPR yang berlokasi di Sukasada.

Hingga pada pukul 14.50 wita, FM yang baru tiba di rumah GPR langsung diamankan oleh polisi. 

Dari tangan FM, polisi berhasil mengamankan 13 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total 1,56 gram bruto.

Selanjutnya GPR dan FM digiring ke Mapolres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya GPR disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," ungkapnya.

Sementara FM, lanjut AKP Subita, disangkakan pasal berlapis. Yakni pasal 112 dan 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal ini mengatur tentang jual beli narkoba golongan I.

"Ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved