Berita Gianyar

Imingi iPhone, 2 Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Dibekuk, Ini Kata Polres Gianyar!

Mirisnya, selain pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur, pelaku berinisial Gede BABP (19) asal Tabanan juga mengembat handphone (HP) para korban

TRIBUN BALI/WAYAN ERI GUNARTA
BARANG BUKTI – Kapolres Gianyar, AKBP Umar menunjukkan pelaku beserta barang bukti penangkapan sejumlah kasus kriminal selama Oktober dan September 2024 saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (14/11). 

TRIBUN-BALI.COM  - Polres Gianyar menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus selama Oktober dan September 2024 pada Kamis (14/11).

Mulai dari pencurian sepeda motor hingga pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur. 

Mirisnya, selain pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur, pelaku berinisial Gede BABP (19) asal Tabanan juga mengembat handphone (HP) para korbannya.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan korban kasus pemerkosaan ini dua orang yakni NWE dan NKV sama-sama di bawah umur atau masih duduk di bangku SLTA.

Baca juga: Olahraga Tradisional & Permainan Rakyat Kehilangan Ruang, Pudarnya Minat Anak-anak Jadi Atensi FGD

Baca juga: KISAH Jero Kartika Daftar BPJamsostek di LPD Jero Kuta, Siapkan Biaya Ngaben & Ringankan Beban Anak

Ilustrasi - Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan korban kasus pemerkosaan ini dua orang yakni NWE dan NKV sama-sama di bawah umur atau masih duduk di bangku SLTA.
Ilustrasi - Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan korban kasus pemerkosaan ini dua orang yakni NWE dan NKV sama-sama di bawah umur atau masih duduk di bangku SLTA. (Bangka Pos)

Kasus pertama terjadi Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 04.30 Wita di Blahbatuh dan kasus kedua terjadi di kawasan Bypass Prof Ida Bagus Mantra.

“Awalnya pelaku mencari sasaran lewat Facebook, dia menyasar gadis-gadis di bawah umur, dijanjikan akan dibelikan HP iPhone seri tertinggi. Setelah bertemu, korban diperkosa lalu HP milik korban dibawa kabur. 

Kedua korban sudah kami laksanakan visum, hasilnya sudah kita terima, dan memang ditemukan sperma di kelamin korban,” ungkap Kapolres AKBP Umar.

Atas perbuatannya, pelaku pun telah diamankan dan dijerat Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan pencurian dengan kekerasan. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” ujarnya.

Kasus lainnya, polisi juga mengamankan dua orang WNA yang meresahkan masyarakat. Pertama, JS (68) asal Swiss, pelaku ditangkap karena merampas HP seorang sopir dengan menodongkan senjata tajam di Jalan Raya Teges, Desa Peliatan, Ubud pada 19 Oktober 2024. 

“Pelaku pura-pura serempetan dengan korban, lalu memarahi korban, menodongkan senjata tajam lalu merampas HP korban. Pelaku ini memang dikenal meresahkan oleh warga di tempat tinggalnya di Ubud,” ungkap Kapolres AKBP Umar.

Sementara WNA lainnya ialah DSS (45) asal Amerika. Dia diamankan setelah dilaporkan temannya sesama WNA atas kasus meminjam laptop tapi tak dikembalikan hampir tiga bulan lamanya. 

Polisi juga mengamankan 5 pelaku curanmor dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Ubud, Gianyar, Sukawati. Adapun barang buktinya berupa 8 unit sepeda motor. (weg)

Tangani Kasus Eksploitasi Anak

Kapolres Gianyar, AKBP Umar mengatakan, pihaknya juga saat kini gencar menindaklanjuti praktik tindak eksploitasi anak. Di antaranya orang tua yang mengajak atau menyuruh anaknya untuk minta-minta di jalan. 

Hal ini tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetapi juga aparat kepolisian. 

“Kita amankan orang tua yang mengajak balita meminta-minta. Selain itu, kita juga tengah mendalami kasus jual beli pakaian bekas. Kami masih dalami, dari mana pintu masuk pakaian bekas ini, jika ketemu tentu kita akan tangkap,” ujarnya. (weg)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved