Berita Bali

Surat Edaran Dilengkapi ILIKITA, Pemprov Bali Akan Panggil Oknum Joged Jaruh Langgar SE 

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh serta ILIKITA Majelis Kebudayaan Bali

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Prof I Gede Arya Sugiartha, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali - Surat Edaran Dilengkapi ILIKITA, Pemprov Bali Akan Panggil Oknum Joged Jaruh Langgar SE  

Surat Edaran Dilengkapi ILIKITA, Pemprov Bali Akan Panggil Oknum Joged Jaruh Langgar SE 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh serta ILIKITA Majelis Kebudayaan Bali (MKB), Nomor 01/X/MKB/2024 pada 21 Oktober 2024 akan digunakan untuk acuan Joged Bumbung di Bali. 

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prof. Dr. I Gede Arya Sugiartha, S.Skar., M. Hum, mengatakan implementasi SE dan ILIKITA ini sama seperti surat edaran yang terdahulu. 

Baca juga: Penari Joged Bumbung Tahan Tangis, Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Pantas Ditindak?

“Hanya saja edaran-edaran yang dulu tidak dilengkapi dengan ILIKITA kan, sekarang ini kan Majelis Kebudayaan Bali (MKB) mengeluarkan ILIKITA ini yang boleh ini uang tidak kan berarti jelas kalau apa yang boleh apa yang tidak boleh ada aturannya, sebelumnya kan tidak ada,” kata, Prof. Sugiartha pada, Jumat 15 November 2024. 

Prof. Sugiartha menururkan SE sebelumnya hanya menyebutkan terkait pelanggaran pakem, namun pakem apa yang dilanggar tidak disebutkan secara resmi.

Baca juga: Penari Joged Bumbung Tahan Tangis, Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Pantas Ditindak?

Setelah majelis mengeluarkan ILIKITA, maka Pemerintah Provinsi Bali menindaklanjuti dengan Surat Edaran tersebut. 

“Isinya melarang pagelarang joged jaruh, baik di secara live maupun medsos, berusaha juga menghapus bersama sama lah Bupati/Walikota, desa adat dan seluruh tokoh kepentingan bersama-sama juga ikut berpartisipasi untuk memberantas joged jaruh itu,” imbuhnya. 

Dengan adanya SE dan ILIKITA ini artinya sudah ada ketegasan perujukan pelanggaran.

Baca juga: Banyak Konten Joged Tak Senonoh di Bali, Disbud Buat Ilikita Joged Bumbung Ajukan ke PJ Gubernur

Jika terdapat oknum joged yang melanggar bisa dilaporkan ke Pemprov Bali agar selanjutnya dilakukan pembinaan.

Sebelum melakukan pembinaan, oknum joged jaruh akan dipanggil terlebih dulu misalnya oleh Satpol PP kemudian diberikan arahan untuk tidak berbuat lagi. 

“Hanya hukum pembinaan-pembinaan gitu saja kita panggil jadi kita kasih tahu, jangan gitu lagi bikin surat pernyataan semacam itu lah. Kalau sanksi pidana itu kan nggak lah, belum ya kita mengarah ke situ,” sambungnya. 

Penerapan SE ini tidak ada sanksi pidananya, dan ketika ditanya apakah ke depannya SE ini akan menjadi Perda, Prof Sugiartha mengharapkan hal tersebut terlebih ini merupakan SE yang ketiga kalinya.

Namun SE yang dulu belum ada pedomannya mana gerakan joged yang boleh dan mana yang tidak boleh. 

“Karena itu jadi alasan penari pelanggar-pelanggar itu nggak jelas katanya. kalau sekarang kan kita lengkapi di ILIKITA semacam pakem yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan,” bebernya. 

Sedangkan jika dibawa ke ranah UU ITE, Prof Sugiartha menerangkan hal tersebut merupakan kewenangan dari Komdigi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved