Polemik Tiket Alas Purwo
VIRAL Keluhan Umat Soal Tiket Alas Purwo, Otoritas Akan Sesuaikan Khusus Bagi yang Sembahyang!
Umat Hindu yang sembahyang ke Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dikagetkan dengan harga pungutan karcis masuk.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Umat Hindu yang sembahyang ke Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dikagetkan dengan harga pungutan karcis masuk. Per orang dikenakan Rp 20 ribu.
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta mendapat banyak keluhan dari umat Hindu di akun media sosialnya. Dalam penggalan video, rombongan umat Hindu dari Singaraja menggelar tirta yatra ke Pura Luhur Giri Salak.
Seorang Pemangku lalu menanyakan pendapat umat yang tangkil terkait retribusi masuk Pura Luhur Giri Salak. Sebelumnya tiket masuk hanya Rp 5 ribu.
Sejak ada peraturan pemerintah yang baru, tiket masuk naik menjadi Rp 20 ribu untuk hari biasa dan Rp 30 ribu untuk hari libur.
Baca juga: Denpasar Selatan Menyala untuk Koster-Giri dan Jaya-Wibawa, Dijamin Nikmati Program Pro Rakyat
Baca juga: Solusi Konkret Atasi Kemacetan, Warga Denpasar Ini Jatuhkan Hati pada Koster-Giri
Namun yang paling disayangkan, retribusi itu juga berlaku bagi umat yang melakukan persembahyangan ke Pura Luhur Giri Salaka yang berlokasi di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Alas Purwo.
Parta menilai, masuk ke tempat ibadah untuk tujuan sembahyang tidak boleh ada pungutan apapun. Untuk mengurai persoalan ini, Parta berkomunikasi dengan pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta pengelola Taman Nasional (TN) Alas Purwo.
“Setelah saya mencari tahu, rupanya tarif tiket masuk ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Parta dikonfirmasi, Selasa (15/11).
“Namun apapun alasannya, masuk ke tempat ibadah dengan tujuan sembahyang tidak boleh ada pungutan apapun. Saya segera akan komunikasi agar ada diskresi masuk ke tempat ibadah tidak boleh dilakukan pungutan,” sambung politisi PDIP asal Desa Guwang, Sukawati, Gianyar ini.
Harga tiket masuk terbaru ke Taman Nasional (TN) Alas Purwo diterapkan mulai 30 Oktober 2024. Tarif masuk TN Alas Purwo terbaru memang mengikuti PP Nomor 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PP tersebut ditekan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada 30 September 2024. Dalam PP tersebut ditetapkan harga tiket masuk Taman Nasional Alas Purwo terbaru untuk wisatawan nusantara Rp 20 ribu per orang per hari kerja, dan Rp 30 ribu per orang per hari libur.
Untuk wisatawan mancanegara (wisman) mulai Rp 200 ribu per orang setiap hari. Sementara tiket masuk kendaraan di seluruh pintu untuk roda dua Rp 5.000, roda empat Rp 10 ribu, dan roda enam atau lebih Rp 50 ribu.
Nyoman Parta mengatakan, kebijakan berbanding terbalik dengan umat saat datang ke Bedugul, Kintamani dan ke kawasan Hutan Konservasi bahkan ke Taman Nasional Bali Barat yakni di Pura Segara Rupek. Kalau sembahyang, umat tidak dikenakan karcis.
“Menurut saya ikuti yang di Bedugul, tidak boleh umat beribadah dipungut biaya, kalau parkir silahkan kenakan biaya. Sama juga orang beribadah ke Masjid, Gereja dan Klenteng jangan dikenakan biaya,” kata Parta.
Kepala Balai Taman Wisata Alas Purwo, Agus Setyabudi menjelaskan, peraturan pemerintah harus dijalankan, sedangkan aturan turunannya masih dalam proses penyusunan. Sementara ini masih menggunakan Permenhut sebelumnya, maka Balai Taman Wisata Alas Purwo melakukan pengaturan di loket.
“Bagi yang berkenan membayar sesuai ketentuan, kami berterima kasih, bagi yang terlalu berat dan tidak dapat membayar penuh juga tetap kami persilakan masuk. Jika ada saran dan masukan, kami sangat berterima kasih, sehingga kami yang di lapangan bisa melayani dan menjaga semua dalam kondisi aman dan kondusif,” ucap Agus.
Agus mengatakan, hal ini menjadi catatan dan akan diusulkan dalam penyusunan Permenhut yang akan mengatur karcis masuk nol rupiah. “Akan menjadi perhatian kami, sambil menunggu Permenhut tersebut, kami akan lebih menyesuaikan di lapangan, khususnya dalam melayani pengunjung yang akan beribadah di Pura Giri Salaka,” papar dia. (sar)
Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Diamankan, MR Penuhi Pasal Penghasutan |
![]() |
---|
50 Orang Jadi Korban, Sayu Putu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Mutasi Besar-besaran di Pemkab Karangasem, Adik Ipar Bupati Tak Dilantik |
![]() |
---|
Jawaban Uji Kompetensi Bab 1, Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 Halaman 27 28 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.