Pilkada Bali 2024
Kapolri Ingin Bali Jadi Contoh Baik Pilkada 2024, Singgung Capaian Indeks Demokrasi Tertinggi 2023
Dalam acara yang dihadiri sekitar 600 orang ini, diisi dengan berbagai rangkaian acara, di antaranya Ceramah Kebangsaan oleh Dosen Fakultas Undiknas
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta warga Bali menjaga rasa persatuan antar sesama meski berada dalam pilihan politik yang berbeda. Terlebih Bali menjadi provinsi di Indonesia dengan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tertinggi pada tahun 2023 dengan skor 85,13.
Kapolri berharap Bali menjadi contoh bagi daerah lain dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. "Disampaikan oleh Pj Gubernur Bali bahwa indeks demokrasi, Bali menempati posisi nomor 1, harus dipertahankan," ujar Kapolri usai acara doa bersama di GOR Yudomo Asrama Praja Raksaka Denpasar, Selasa (19/11).
Ia bilang, dalam kehidupan demokrasi pada prinsipnya berbasis pada kebebasan berekspresi, berpendapat menentukan suatu keputusan namun persatuan dan kesatuan haruslah ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 152, Lembar Aktivitas 7: Candi Langgam
Baca juga: 2 Rumah Sakit Baru Jadi Penawaran Sutjidra-Supriatna di Kecamatan Gerokgak dan Tejakula
"Walaupun di dalam demokrasi masing-masing pilihan selalu ada perbedaan, namun yang harus terus dijaga adalah semangat persatuan dan kesatuan, itu yang paling utama," demikian katanya.
"Seluruh masyarakat harus selalu menempatkan persatuan dan kesatuan di atas kepentingan pribadi dan kelompok, kami support penuh Pilkada Serentak 27 November agar aman, lancar dan baik, ini menjadi modal dasar bangsa," bebernya.
Dalam acara yang dihadiri sekitar 600 orang ini, diisi dengan berbagai rangkaian acara, di antaranya Ceramah Kebangsaan oleh Dosen Fakultas Undiknas Denpasar, Prof Nyoman Widiana dan Kabid Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Bali, Dr Abu Siri.
Kemudian dilanjutkan dengan doa lintas agama, meliputi Doa Agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. "Kami apresiasi jajaran Forkopimda dan tokoh lintas agama, masyarakat yang hari ini bersama-sama melaksanakan kegiatan ceramah kebangsaan dan doa lintas agama," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyatakan, TNI siap mendukung pengamanan Pilkada Serentak 2024 dengan mengerahkan personel dan alutsista dari tiga matra.
"Seluruh elemen melaksanakan doa bersama Pilkada berjalan damai aman, khususnya di Bali dna seluruh wilayah Indonesia, TNI mendukung pengamanan dari darat, laut dan udara mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu," jelasnya.
Soal Netralitas
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi penambahan frasa baru dalam Undang-Undang Pilkada. Ia menegaskan tindak pidana dalam pemilihan umum sudah diatur termasuk masalah netralitas Polri.
Listyo menambahkan, netralitas Polri diatur dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta pengamat independen.
“Ya saya kira di tindak pidana pemilu sudah diatur, masalah netralitas sudah diatur di undang-undang. Jadi semuanya ada sanksinya, karena ada Bawaslu, ada Gakkumdu, ada pengamat independen yang bisa melaporkan setiap saat apabila terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis 14 November 2024.
Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda.
Sebelum dikabulkan, Pasal 188 UU 1/2015 belum memiliki frasa yang menyebut "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" yang bisa dikenakan pidana jika membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti yang dijelaskan pada Pasal 71.
UU itu hanya memuat objek pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah. Dengan adanya putusan MK, ada tambahan objek "pejabat daerah" dan "TNI/Polri" yang bisa dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.
MK menyatakan ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta," kata Suhartoyo. (ian/kompas.com)
Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Jaya-Wibawa Akan Rangkul Paslon Abdi Bangun Denpasar |
![]() |
---|
Sutjidra - Supriatna Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buleleng 2024 |
![]() |
---|
Adi-Cipta Tak Hadir Saat KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak 2024, Agus Mahayastra Absen, Tagel Siap Hadir |
![]() |
---|
Besok, KPU Gianyar Tetapkan Agus Mahayastra dan AA Gede Mayun Sebagai Pemenang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.