Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pencurian di Bali

Baru Keluar Penjara, Candra Tiga Kali Maling Motor di Denpasar, Motor Kuli Ikut Digasak

Berdalih untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup, Debi Candra Wiguna (30) pria asal Kuta ini tak segan berbuat kejahatan membuat orang lain merugi karena

Istimewa
Tersangka pencurian motor di Denpasar, Debi Candra Wiguna (20) 

Baru Keluar Penjara, Candra Tiga Kali Maling Motor di Denpasar, Motor Kuli Ikut Digasak

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berdalih untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup, Debi Candra Wiguna (30) pria asal Kuta ini tak segan berbuat kejahatan membuat orang lain merugi karena aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya. 

Sudah pernah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Jember dengan vonis 1 tahun dalam kasus pencurian sepeda motor dan baru keluar pada tanggal 23 Oktober 2024 rupanya tak membuatnya jera. 

Baca juga: Polres Bangli Ungkap Kasus Penipuan Pegawai Kontrak hingga Pencurian Brankas Bernilai Ratusan Juta

Sepak terjangnya akhirnya berhasil dihentikan Kepolisian Sektor Denpasar Utara setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Grand DK 6750 BW tahun 1993 warna hitam milik I Ketut Mendra (46) seorang tukang bangunan dengan kerugian sekitar Rp2,6 juta. 

Aksi pencurian itu dilakukan Debi Candra di  Jalan Cekomaria Gang Uma Sari no 100 Desa Peguyangan Kangin Denpasar Utara, pada Rabu 20 November 2024 sekira pukul 15.00 WITA. 

Saat itu korban memarkir motor di depan proyek dan bekerja memasang keramik, lalu teman korban mengatakan sepeda motor telah hilang.

Baca juga: Pelaku Usaha Diimbau Segera Pasang CCTV, Antisipasi Kasus Pencurian di Denpasar Meningkat

Korban pun mengecek sepeda motor miliknya ternyata benar tidak ada, atas kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara. 

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi mendapat informasi bahwa pelaku ada di sekitar Jalan Cekomaria dan pelaku berhasil diamankan saat pelaku sedang mengendarai motor milik korban. 

Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara, untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.  

Baca juga: VIDEO Polisi Pakaian Preman Viral di Karangasem Bali, Ternyata Penangkapan Residivis Pencurian

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, pelaku melancarkan aksi pencurian sepeda motor dengan menggunakan anak kunci kontak palsu. 

"Pelaku mengakui mengambil sepeda motor, seorang diri dan datang ke TKP jalan kaki yang sebelumnya ke Jalan Cekomaria naik ojek online," ungkap AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat 22 November 2024. 

Lanjutnya, pelaku rencananya akan menjual sepeda motor tersebut di jual beli online dan uangnya untuk biaya hidup. 

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor di 3 tempat yaitu di Jalan Cekomaria Gang Umasari mencuri Honda Grand, di Jalan Tunjungsari Padangsambian Denpasar Barat mencuri Honda Supra dan sudah terjual melalui online di media sosial.

Kemudian di Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat mencuri Honda Grand yang juga sudah terjual secara online. 

"Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dan dijual untuk biaya kebutuhan hidup," bebernya. (*)

 

Berita lainnya di Pencurian di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved