Pilkada Bali 2024

Bawaslu Bali Petakan 4.439 TPS Pilkada Yang Berpotensi Rawan

Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS sejumlah 96 TPS, dan terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sejumlah 1 TPS.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Putu Agus Tirta Suguna selaku Ketua Bawaslu Provinsi Bali. - Bawaslu Bali Petakan 4.439 TPS Pilkada Yang Berpotensi Rawan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Bawaslu Provinsi Bali petakan sejumlah 4.439 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan dalam Pemilihan pada Tahun 2024, Pemetaan TPS rawan ini dilakukan melalui 8 variabel dan 26 indikator yang dilakukan di 9 Kabupaten/Kota se-Bali.

Putu Agus Tirta Suguna selaku Ketua Bawaslu Provinsi Bali menjelaskan, 8 variabel dan 26 indikator yang menjadi acuan dalam pemetaan potensi TPS rawan ini dijabarkan sebagai berikut: 

Variabel pengguna hak pilih dengan 7 indikator, di antaranya di mana terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) di sejumlah 1.178 TPS, terdapat pemilih pindahan (DPTb) sejumlah 247 TPS, terdapat potensi pemilih memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di dalam DPT sejumlah 25 TPS, terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas sejumlah 436 TPS, terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS sejumlah 2174 TPS. 

TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) sejumlah 33 TPS, TPS didirikan di wilayah rawan konflik sejumlah 1 TPS, TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa) sejumlah 14 TPS, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih sejumlah 74 TPS. 

Baca juga: LARANGAN Kampanye Terselubung Pilkada Bali 2024 Oleh KPU & Bawaslu, Unud Uji 2 Calon Pilgub Bali

Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS sejumlah 96 TPS, dan terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sejumlah 1 TPS.

Terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sejumlah 12 TPS.

Berdasarkan lokasi terdapat TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon sejumlah 102 TPS. 

“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan acuan bagi bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh elemen masyarakat di Bali untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis,” kata Putu Agus, Jumat 22 November 2024. 

Terhadap data TPS rawan tersebut, Bawaslu Bali melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. 

Kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

“Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” tutupnya. 

Kumpulan Artikel Pilkada Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved