Pilkada Jembrana

487 Orang Pengawas TPS di Jembrana, Pantau dan Cegah Pelanggaran Saat Pungut dan Hitung Suara

Dari total 61 indikator yang ada di IKP nasional, ada 10 indikator potensi kerawanan yang terjadi pada Pilkada 2024 mendatang. 

istimewa
Suasana pelantikan dan pembekalan untuk PTPS yang bertugas untuk Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Melaya, Jembrana, Minggu 3 November 2024 - 487 Orang Pengawas TPS di Jembrana, Pantau dan Cegah Pelanggaran Saat Pungut dan Hitung Suara 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Bawaslu Jembrana telah merekrut sebanyak 487 orang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pilkada 2024. 

Pengawas di dua kecamatan pun telah dilantik dan diberikan pembekalan, Minggu 3 November 2024. 

Mereka nantinya bertugas untuk melakukan pengawasan serta mencegah terjadinya pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara 27 November mendatang. 

Sebab, diketahui sendiri ada beberapa potensi pelanggaran yang kemungkinan terjadi pada saat proses pemilihan.

Baca juga: Pilkada Serentak, 30 Orang Pindah Memilih ke Denpasar, ke Luar Denpasar 91 Orang

Menurut data yang berhasil diperoleh, total 487 orang PTPS ini tersebar di lima kecamatan yang ada di Jembrana, Bali

Rinciannya, 141 orang PTPS di Kecamatan Negara, sebanyak 91 orang PTPS di Kecamatan Melaya, dan sebanyak 47 PTPS di Kecamatan Pekutatan. 

Sementara, PTPS di Kecamatan Mendoyo sebanyak 114 orang dan PTPS di Kecamatan Jembrana sebanyak 94 orang.

"Secara umum, seluruh PTSP sudah direkrut sesuai kebutuhan. Yakni sesuai jumlah TPS yang ada di Jembrana. Termasuk satu TPS khusus yang ada di Rutan Kelas IIB Negara," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan saat dikonfirmasi, Minggu 3 November 2024. 

Dia melanjutkan, di tahap pertama Pengawas TPS yang dilantik adalah untuk Kecamatan Negara dan Melaya. 

Setelah dilantik, mereka juga diberikan pembekalan dalam rangka mengawasi pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan suara di TPS masing-masing. 

Pande menjelaskan, ada banyak potensi pelanggaran yang kemungkinan terjadi di TPS saat prosesnya nanti. 

Mulai dari pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik. 

Sehingga, selama tahapan tersebut harus benar-benar diawasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran. 

"Dan jika terjadi pelanggaran maka diteruskan ke Panwascam melalui PKD," jelasnya. 

"Kami imbau kepada seluruh petugas agar tetap profesional dan menjunjung tinggi netralitas," tandasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved