Pilkada Denpasar
Pilkada Serentak, 30 Orang Pindah Memilih ke Denpasar, ke Luar Denpasar 91 Orang
Dewa Sekar Anggraeni mengatakan, ada juga penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, pindah domisili hingga bekerja di luar domisili.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beberapa warga Bali pindah memilih ke Kota Denpasar, dan ada juga dari Denpasar pindah ke luar Denpasar.
Jumlah pendaftar pindah memilih ke Kota Denpasar hanya 30 orang.
Sementara yang pindah ke luar Denpasar sebanyak 91 orang.
Mereka yang pindah memilih ke Denpasar memiliki berbagai alasan, mulai dari pindah kerja di luar domisili hingga tugas belajar.
Baca juga: ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada Denpasar untuk Tujuan Ini, Bawaslu Awasi Ketat
Dengan pindah memilih dari luar Denpasar ke Denpasar maupun sebaliknya, yang bersangkutan hanya memiliki hak pilih untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali saja.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Dewa Sekar Anggraeni mengatakan, ada juga penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, pindah domisili hingga bekerja di luar domisili.
"Juga karena tugas belajar atau tengah kuliah," paparnya.
Sedangkan untuk warga yang pindah ke luar Denpasar, hanya dapat surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) saja.
Sama juga untuk KTP luar Denpasar yang ke Denpasar hanya mendapatkan 1 surat suara yakni Pilgub Bali.
Menurut Sekar, khusus untuk ber-KTP Denpasar yang pindah antar kecamatan atau antar desa/kelurahan mereka mendapat 2 surat suara Pilgub dan Pilwali.
"Karena mereka masih dengan KTP yang sama jadi mereka masih berhak mengikuti pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar," jelas Sekar.
Sekar mengatakan, proses pindah memilih ini sudah berakhir.
Sehingga mereka yang sudah terdaftar berhak memilih sesuai dengan TPS dekat tempat tinggal mereka. (*)
Kumpulan Artikel Pilkada Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.