Berita Gianyar

Polres Gianyar Ungkap Kasus Korupsi Hibah Pemkab Badung Hingga Penipuan CPNS

Tersangka yakni berinisial DPP (47) yang menipu korbannya hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kapolres Gianyar, AKBP Umar menggelar pers rilis terkait kasus korupsi dan penipuan CPNS, Sabtu 23 November 2024 

Tersangka yakni berinisial DPP (47) yang menipu korbannya hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

"Peristiwa ini terjadi pada bulan November 2023 sampai dengan Februari 2024, di mana telah terjadi dugaan tindak pidana pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui, patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut, diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai honorer," ujar Kapolres Gianyar AKBP Umar.

Kasus ini terkait dengan proses penerimaan PPPK di Kabupaten Gianyar dan juga penerimaan PNS di Kabupaten Badung. 

Di mana tersangka DPP, perempuan usia 47 tahun yang berdinas di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Gianyar.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta mengatakan bahwa pelaku ini melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korbannya agar dapat lolos seleksi dengan mudah. 

"Jadi korban menyetorkan uang sebesar 149 juta rupiah lebih kepada tersangka, dan uang itu dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya," tandasnya. (*)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved