Berita Gianyar
Polres Gianyar Ungkap Kasus Korupsi Hibah Pemkab Badung Hingga Penipuan CPNS
Tersangka yakni berinisial DPP (47) yang menipu korbannya hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tersangka yakni berinisial DPP (47) yang menipu korbannya hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
"Peristiwa ini terjadi pada bulan November 2023 sampai dengan Februari 2024, di mana telah terjadi dugaan tindak pidana pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui, patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut, diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai honorer," ujar Kapolres Gianyar AKBP Umar.
Kasus ini terkait dengan proses penerimaan PPPK di Kabupaten Gianyar dan juga penerimaan PNS di Kabupaten Badung.
Di mana tersangka DPP, perempuan usia 47 tahun yang berdinas di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Gianyar.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta mengatakan bahwa pelaku ini melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korbannya agar dapat lolos seleksi dengan mudah.
"Jadi korban menyetorkan uang sebesar 149 juta rupiah lebih kepada tersangka, dan uang itu dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya," tandasnya. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.