Pilkada Bali 2024
Bawaslu Bali Ingatkan Saksi di TPS Tak Gunakan Pakaian yang Mencerminkan Identitas Paslon
Bawaslu Bali sudah memetakan sebanyak 4.439 TPS yang berpotensi rawan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bawaslu Bali mengingatkan semua saksi yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tak menggunakan pakaian yang mencerminkan identitas Paslon.
Termasuk juga warna yang dapat mencirikan Paslon tertentu.
Hal ini pun telah tertuang dalam PKPU Nomor 17 tahun 2024.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna mengaku jika sudah melakukan sosialisasi ke semua Paslon yang ada di Bali terkait hal itu.
Baca juga: PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal Saat Hari H Pencoblosan Pilkada Bali 2024
"Para saksi yang bertugas di TPS dilarang menggunakan pakaian atau baju yang mencerminkan identitas Paslon. Semua yang mencirikan Paslon tidak boleh," katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap potensi terjadinya money politics termasuk serangan fajar.
Sebelumnya, Bawaslu Bali juga sudah memetakan sebanyak 4.439 TPS yang berpotensi rawan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pemetaan ini dilakukan di sembilan kabupaten/kota se-Bali dengan menggunakan 8 variabel dan 26 indikator.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menyampaikan, bahwa pemetaan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi kerawanan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Kami telah mengidentifikasi beberapa variabel dan indikator yang dapat mempengaruhi kelancaran proses pemilihan, utamanya dalam babak akhir Pilkada ini, seperti kondisi pemilih, keamanan, logistik, hingga lokasi TPS," ujar Ariyani dalam rilisnya.
Menurut Ariyani, beberapa faktor utama yang membuat TPS diklasifikasikan sebagai rawan berdasarkan data Bawaslu Bali adalah 1.178 TPS memiliki pemilih DPT yang tidak memenuhi syarat.
Kemudian 2.175 TPS mencatat pemilih disabilitas, 463 TPS melibatkan penyelenggara pemilihan di luar domisili TPS, 247 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb).
102 TPS berdekatan dengan rumah atau posko tim pasangan calon, 96 TPS mengalami kendala jaringan internet, dan 74 TPS berada dekat lembaga pendidikan dengan siswa yang berpotensi memiliki hak pilih.
“Selain itu, beberapa indikator lain meski jarang terjadi namun tetap memerlukan perhatian, seperti TPS di wilayah rawan konflik, adanya kendala listrik, serta adanya riwayat ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” paparnya.
Selain melakukan pemetaan terhadap TPS rawan, Ariyani juga menuturkan bahwa Bawaslu Bali telah menyusun langkah strategis pengawasan yang akan dilakukannya untuk memitigasi potensi kerawanan ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.