Pengeroyokan di Gianyar
TEWAS Dimassa Usai Video Viral, Rekonstruksi Kasus Dedianus Kaliyo, Tersangka Peragakan 15 Adegan!
Dalam kasus ini, polisi menghadirkan sebanyak 10 orang tersangka. Total 15 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Satreskrim Polres Gianyar telah melakukan rekonstruksi kasus tewasnya Dedianus Kaliyo (19) di wilayah Desa Bakbakan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Gianyar pada Jumat (22/11) sore.
Dalam kasus ini, polisi menghadirkan sebanyak 10 orang tersangka. Total 15 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan dari para saksi maupun tersangka dalam berita acara pemeriksaan yang telah diberikan. Polisi juga menghadirkan penasehat hukum para tersangka dan juga dari Kejaksaan Negeri Gianyar.
Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno seizin Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Gananta menjelaskan, dalam kegiatan rekonstruksi ada kurang lebih 15 adegan yang diperagakan, di mana peran dari para tersangka masing-masing berbeda.
Baca juga: HUKUMAN Serangan Fajar! Simak Penjelasan & Sanksinya Jelang Pencoblosan Pilkada Bali 2024
Baca juga: RAWAN Money Politic Saat Masa Tenang, Antisipasi Serangan Fajar Gunakan Uang Digital, Masuk Pidana

“Melalui rekonstruksi dari kita penyidik bisa mencocokan atau menyinkronkan terkait dengan pernyataan yang diberikan oleh para tersangka maupun saksi melalui adegan yang diperagakan, jadi kami bisa mengambil keputusan atau tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Ipda Hanif Aryoseno mengatakan, untuk penyebab korban Dedianus meninggal dunia adalah adanya luka tusukan. “Berdasarkan hasil autopsi yang kita dapatkan, korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada kanan atas dan juga area rusuk kanan bawah,” ujarnya.
Hasil dari penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku baru dalam kasus ini. “Kita masih berpatokan pada SOP, kita melanjutkan berdasarkan hasil pernyataan para tersangka maupun saksi serta hasil rekonstruksi yang kita laksanakan, namun tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya dan masih kita dalami,” tandasnya. (weg)
KISAH Sebelumnya
Polres Gianyar akhirnya mengungkap kasus pengeroyokan di Desa Bakbakan, Gianyar yang berujuang tewasnya seorang pekerja proyek bernama Dedianus Kaliyo (19). Polisi menetapkan 11 tersangka.
Dari 11 tersangka, satu orang merupakan pelaku yang mengambil video WhatsApp Story korban dan menggunggah ulang di akun Tiktok @loghe.dorih dengan keterangan bernada provokasi 'orang bali yg babi".
Orang ini berinisial MJB alias Yanto (20), yang juga warga Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Yanto ternyata memiliki hubungan kekerabatan dengan Dedianus dan bekerja di proyek yang sama.
Yanto mencomot dan mengedit video korban menjadi video yang memicu kemarahan masyarakat. Sementara 10 tersangka lainnya adalah warga Banjar Angkling, Desa Bakbakan yang melakukan pengeroyokan.
Saat peristiwa pengeroyokan, Yanto kabur menyelamatkan diri ke NTT. Kasus ini pun jadi simpang siur karena muncul narasi salah sasaran. Selang beberapa hari, Yanto ditangkap di NTT oleh Satreskrim Polres Gianyar. Kasus ini pun jadi terang.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa 15 Oktober 2024, dipicu oleh viralnya unggahan di tiktok yang melecehkan masyarakat Bali, dengan latar belakang video melasti krama Banjar Angkling, Desa Bakbakan.
Warga bereaksi dan mencari orang yang memposting video itu. Berbekal ciri-ciri dari latar belakang dalam video, sejumlah warga Angkling lantas melakukan sweeping di areal proyek jalan di wilayah setempat.
"Mereka melakukan sweeping sebanyak dua kali di bangunan proyek, di bangunan pertama tidak ditemukan, di bangunan kedua ditemukan korban," demikian kata AKBP Umar.
Tanpa melakukan kroscek, sejumlah orang ini langsung menyeret korban ke jalan raya dan mereka main hakim sendiri. Di jalan raya itu korban dikeroyok hingga mengalami luka parah.
"Masyarakat tanpa kroscek mengambil tindak pidana dengan menjemput korban dan langsung menghakimi secara bersama-sama, hingga korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal di RSUD Sanjiwani Gianyar," ungkap dia.
Barang bukti yang diamankan mulai dari pisau, bongkahan batu, pakaian adat yang digunakan pelaku saat mengeroyok korban hingga handphone milik Yanto. "Atas kejadian ini kami mengamankan 10 orang yang menjadi pelaku pengeroyokan. Dengan perannya masing-masing," imbuh Kapolres.
Sebanyak 10 warga Banjar Angkling, Desa Bakbakan yang dijadikan tersangka yakni I Kadek DK (23) berperan sebagai orang yang menikam korban menggunakan pisau. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pisau tersebut berupa pisau kecil atau di Bali biasa disebut pisau untuk nyait canang.
Dewa Gede S (21) yang saat itu memukul korban menggunakan bongkahan batu. Selanjutnya I Kadek AP (19) yang saat itu menyeret korban dari bedeng ke jalan raya untuk dikeroyok. Dewa Gede PM (28), I Kadek Y (28), I Komang DW (36), I Dewa GM (31), Pande Putu S (41), Dewa Gede IG (25) dan I Ketut S (44) semuanya berperan menjemput korban di bedeng.
Berdasarkan hasil autopsi di RSUP Prof Ngoerah Sanglah, korban meninggal karena pendarahan akibat pukulan benda tumpul dan tikaman senjata tajam. "Setelah mengamankan 10 pelaku pengeroyokan, selanjut tim melakukan pendalaman," kata dia.
"Ternyata korban bukan pemilik akun Tiktok yang melecehkan orang Bali. Namun story WhatsApp-nya diambil dan diedit oleh tersangka Y (Yanto) dengan tambahan kata menghina orang Bali," ujar AKBP Umar.
Saat para tersangka mengeroyok korban, Yanto ini langsung melarikan diri dari bedeng. Ia sempat bersembunyi antar pulau mulai dari menyeberang ke Nusa Penida hingga terakhir ditemukan di Sumba Barat Daya. "Proses pengejaran cukup melelahkan karena pelaku menyeberang pulau dan terakhir kami tangkap di Sumba Barat Daya," ujar Umar.
AKBP Umar menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, pisau yang dibawa oleh seorang pelaku bukan dibawa untuk sengaja melukai korban. Pelaku membawa pisau karena saat itu sedang berlangsung upacara piodalan di di Banjar Angkling.
"Tersangka yang bawa pisau saat itu sedang ada odalan di pura. Ini dibawa dari rumah. Untuk 10 tersangka ini, kami jerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP. Kami pastikan dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak dalam pengaruh alkohol," ujar Umar.
Sedangkan Yanto dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun atau denda Rp 1 miliar dan pasal 338 karena menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
"Korban dan pelaku Y ini masih ada hubungan kekerabatan, dan sama-sama bekerja di bedeng dalam proyek jalan di Desa Bakbakan, Gianyar. Motif dia membuat video tersebut, awalnya hanya iseng," ujarnya.

Jangan Perkeruh
Polisi telah bertemu dengan kedua pihak, prajuru adat maupun Flobamora selaku perwakilan masyarakat NTT di Bali. Kapolres Gianyar, AKBP Umar meminta kedua pihak agar berkomunikasi dengan warganya supaya tidak lagi menimbulkan hal-hal yang membuat terjadinya gangguan keamanan seperti ini.
"Upaya yang kami lakukan saat awal kejadian mengumpulkan perwakilan dari NTT. Kami sampaikan kasus ini kami akan tangani serius. Jadi rekan Flobamora menyampaikan pada warganya agar tidak ada aksi apapun bahkan kegiatan apapun di luar yang dapat melanggar hukum," jelasnya.
"Begitu juga saudara masyarakat Angkling dan Babakan secara umum. Kelian sudah kami kumpulkan, kami sampaikan agar tidak ada hal yang memperkeruh masalah ini," demikian sambung AKBP Umar. (weg)
TRAGIS, Fakta Baru Orang Jatuh ke Jurang Ternyata Korban Pengeroyokan, Rohmat & Wahyu Jadi Tersangka |
![]() |
---|
UPDATE: Pembunuhan Buruh Di Gianyar Bali Sudah Ditangani Kejari, Para Pelaku Ditahan Di Lapas |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dedianus Kaliyo, Tersangka Peragakan 15 Adegan, Ini Kata Polres Gianyar |
![]() |
---|
Rekonstruksi Tewasnya Pemuda NTT di Gianyar, Polisi: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru |
![]() |
---|
Duduk Perkara Pengeroyokkan Dedianus di Gianyar Bali Dibeber Polisi, Ini Peran 11 Tersangka Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.