Pengeroyokan di Gianyar
UPDATE: Pembunuhan Buruh Di Gianyar Bali Sudah Ditangani Kejari, Para Pelaku Ditahan Di Lapas
Kasus pembunuhan terhadap buruh proyek di Gianyar Bali, dilakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus pembunuhan terhadap buruh proyek jalan asal Sumba, Dedianus Kaliyo di kawasan Desa Bakbakan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Bali, telah memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Gianyar telah melimpahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Negeri Gianyar beberapa hari lalu.
Para pelaku pun saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Gianyar yang dihimpun Tribun Bali, Rabu 29 Januari 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Gianyar.
Baca juga: UPDATE Kasus Pengeroyokan di Gianyar Bali: 11 Orang Jadi Tersangka, Motif Provokasi Media Sosial
Adapun jumlah tersangka yang dilimpahkan ini sebanyak sembilan orang, terdiri dari Dewa Gede Sutirta (21), Kadek Agus Parwata (19), Komang Dauh Wardika (36), Pande Putu Suarbawa (41), Kadek Yoga (28), Dewa Gede Putra Mahardika (28), Dewa Gede Indra Gautama (25), I Ketut Suryadi (44) dan Kadek Dharma Kusuma (23). Semua tersangka berasal dari Banjar Angklung, Desa Bakbakan.
Dalam data Kejari Gianyar, kesembilan tersangka disangkakan terlibat dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana subsider tindak pidana pembunuhan, lebih subsider tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, lebih subsider tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 Lebih Lebih Subsider Pasal 351 ayat (1) ke-3 KUHP.
Dalam kasus ini, yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ni Made Sri Astri Utami, dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yonart Nanda Dedy Kurniawan.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan, pelaksanaan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari kasus pengeroyokan/penganiayaan yang terjadi pada Selasa tanggal 15 Oktober 2024, sekira pukul 23.30 WITA, bertempat di jalan raya depan UD. Gambuh Bangunan, Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, yang diakibatkan unggahan berbau SARA di media sosial.
Terkait para tersangka, kata Eko Saputro, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 4 Februari 2025.
"Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.