Berita Badung
HIBAH Badung Ada Disalahgunakan, Giri Prasta: Kita Berikan Sudah Sesuai Dengan Regulasi!
Pemberian dana hibah kepada masyarakat dari Pemkab Badung ada yang disalahgunakan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemberian dana hibah kepada masyarakat dari Pemkab Badung ada yang disalahgunakan.
Bahkan ada dugaan penyelewengan atau korupsi dana hibah tersebut hingga ditetapkan tersangka.
Menyikapi hal itu Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, sangat menyayangkan hal itu. Padahal hibah yang diberikan tujuannya untuk meringankan beban masyarakat.
Apalagi hibah-hibah yang diberikan, merupakan usulan dari masyarakat. Sehingga sesuai regulasi, diberikan bantuan agar tepat guna dan tepat sasaran.
Baca juga: Bupati Tamba Siap Siagakan Satpol PP Jembrana Ciptakan Pilkada 2024 Lancar dan Kondusif
Baca juga: Optimalisasi SIPEDULI, Bupati Tamba Gencarkan Digitalisasi Layanan Kependudukan di Desa

Giri Prasta menegaskan, sejatinya upaya yang dilakukan Pemkab Badung sudah bagus. Sebab pemerintah Kabupaten Badung pemberian dana hibah sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Dalam hal ini kami mengedepankan regulasi yang ada. Jadi segala sesuatu yang kami lakukan harus berdasarkan regulasi," ujarnya Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Badung, Senin 25 November 2024.
Bupati dua periode itu menegaskan, dalam mengelola APBD yang merupakan uang masyarakat ada tatanan yang harus diikuti. Begitu juga ada regulasi yang dijalankan dalam memanfaatkan APBD tersebut.
"Sudah ada tatanan yang harus dilakukan yaitu peraturan," tegas Bupati Badung asal Pelaga, Kecamatan Petang tersebut.
Lebih lanjut Giri Prasta menyampaikan, tujuan pemberian hibah ini untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga bermanfaat bagi masyarakat untuk menjadikan masyarakat bahagia dan sejahtera.
"Saya kira itu dan semoga niat baik yang kami lakukan ini, dapat direspon dengan baik oleh masyarakat tertutama yang menerima manfaat," Imbuhnya.
Seperti diketahui, pemberian hibah dari Kabupaten Badung disalahgunakan hingga menjadi kasus hukum.
Kasus ini sebelumnya diungkap Polres Gianyar, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkab Badung untuk pembangunan perantenan (dapur) dan senderan Pura Puseh dan Pura Desa, Desa Adat Manjangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan.
Dari rilis kasus tersebut ada dua orang yang kini statusnya terlapor dapat meningkat menjadi tersangka. (*)
Satpol Pol PP Bidik Bangunan Ilegal di Pantai Balangan Badung Bali: Patut Dicurigai |
![]() |
---|
BIDIK Bangunan Ilegal di Pantai Balangan Usai Bongkar Bangunan Melanggar di Pantai Bingin! |
![]() |
---|
Seusai Pantai Bingin, Satpol PP Badung Bidik Bangunan di Pantai Balangan yang Diduga Ilegal |
![]() |
---|
12 USAHA di Pantai Bingin Tercatat Bayar Pajak, Satpol PP Badung Lakukan Pembongkaran |
![]() |
---|
SATPOL PP Akan Turunkan Alat Berat, Percepat Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.