Berita Badung

HIBAH Badung Ada Disalahgunakan, Giri Prasta: Kita Berikan Sudah Sesuai Dengan Regulasi!

Pemberian dana hibah kepada masyarakat dari Pemkab Badung ada yang disalahgunakan.

ISTIMEWA
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemberian dana hibah kepada masyarakat dari Pemkab Badung ada yang disalahgunakan.

Bahkan ada dugaan penyelewengan atau korupsi dana hibah tersebut hingga ditetapkan tersangka.

Menyikapi hal itu Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, sangat menyayangkan hal itu. Padahal hibah yang diberikan tujuannya untuk meringankan beban masyarakat.

Apalagi hibah-hibah yang diberikan, merupakan usulan dari masyarakat. Sehingga sesuai regulasi, diberikan bantuan agar tepat guna dan tepat sasaran.

Baca juga: Bupati Tamba Siap Siagakan Satpol PP Jembrana Ciptakan Pilkada 2024 Lancar dan Kondusif

Baca juga: Optimalisasi SIPEDULI, Bupati Tamba Gencarkan Digitalisasi Layanan Kependudukan di Desa

Menyikapi hal itu Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, sangat menyayangkan hal itu. Padahal hibah yang diberikan tujuannya untuk meringankan beban masyarakat.
Menyikapi hal itu Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, sangat menyayangkan hal itu. Padahal hibah yang diberikan tujuannya untuk meringankan beban masyarakat. (Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta)

Giri Prasta menegaskan, sejatinya upaya yang dilakukan Pemkab Badung sudah bagus. Sebab pemerintah Kabupaten Badung pemberian dana hibah sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

"Dalam hal ini kami mengedepankan regulasi yang ada. Jadi segala sesuatu yang kami  lakukan harus berdasarkan regulasi," ujarnya Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Badung, Senin 25 November 2024. 

Bupati dua periode itu  menegaskan, dalam mengelola APBD yang merupakan uang masyarakat ada tatanan yang harus diikuti. Begitu juga ada regulasi yang dijalankan dalam memanfaatkan APBD tersebut.

"Sudah ada tatanan yang harus dilakukan yaitu peraturan,"  tegas Bupati Badung asal Pelaga, Kecamatan Petang tersebut.

Lebih lanjut Giri Prasta menyampaikan, tujuan pemberian hibah ini untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga bermanfaat bagi masyarakat untuk menjadikan masyarakat bahagia dan sejahtera. 

"Saya kira itu dan semoga niat baik yang kami lakukan ini, dapat direspon dengan baik oleh masyarakat tertutama yang menerima manfaat," Imbuhnya.

Seperti diketahui, pemberian hibah dari Kabupaten Badung disalahgunakan hingga menjadi kasus hukum.

Kasus ini sebelumnya diungkap Polres Gianyar, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkab Badung untuk pembangunan perantenan (dapur) dan senderan Pura Puseh dan Pura Desa, Desa Adat Manjangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan. 

Dari rilis kasus tersebut ada dua orang yang kini statusnya terlapor dapat meningkat menjadi tersangka. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved