Pilkada Bali 2024
PANAS! Saling Lapor Tim Hukum Paslon Pilgub Bali 2024, Mulia-PAS Soal Hibah, Koster-Giri Soal Beras
Senin 25 November 2024, atau dua hari sebelum hari pencoblosan, masing-masing tim hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Senin 25 November 2024, atau dua hari sebelum hari pencoblosan, masing-masing tim hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sudah melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Masa tenang yang tak tenang.
Tim hukum Paslon nomor urut 1, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) melaporkan soal pencarian dana hibah hingga pengerahan ASN. Sedangkan tim hukum Paslon nomor urut 2, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) melapor terkait pasar beras yang bergambar paslon kubu lawan.
Tim Hukum Paslon 01 atau Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) melaporkan tiga hal terkait dugaan pelanggaran. Pertama terkait pencairan dana hibah Kabupaten Buleleng, Jembrana, Gianyar dan Klungkung pada 24 Oktober 2024.
Koordinator Tim Hukum LAGAS Fahmi Yanuar Siregar, mengatakan, tanggal 24 sudah ditetapkan jadwal kampanye. Selain itu juga sudah ada surat edaran Mendagri dan juga tertuang dalam peraturan Pemilu bahwa enam bulan sebelumnya dilarang ada pencairan dana hibah.
Baca juga: KPU Badung Kirim Logistik ke 9 Rute, KPU Denpasar Distribusikan Kotak dan Bilik Suara Ke-43 Desa
Baca juga: KPU Gianyar Distribusikan 1.747 Kotak Suara, Kerahkan 30 Truk Kirim Logistik Pilkada 2024 ke Desa

"Yang kedua terkait pertemuan calon nomor urut 2 dengan organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, partai politik pendukung dan paguyuban pada tanggal 24
November 2024 di masa tenang," paparnya.
Ketiga, tim hukum Mulia-PAS melaporkan dugaan pengerahan ASN untuk hadir di setiap TPS di setiap kabupaten/kota. "Perbuatan-perbuatan tersebut yang kami laporkan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu," jelasnya.
"Kami sampaikan juga, bahwa kami ingin mengajak mencoba agar menciptakan iklim demokrasi yang baik dan sehat, bermanfaat bagi masyarakat Bali secara umum dan khususnya bagi calon-calon juga, ini proses pembelajaran," sambung dia.
Setelah dari Bawaslu, hari ini pihaknya berencana melakukan atensi ke Polda Bali terkait adanya perbuatan dugaan pelanggaran pemilu oleh Koster-Giri. Wakil Ketua LAGAS, I Ketut Reksa Wijaya menambahkan, pihaknya membawa beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Bukti tersebut berupa tangkapan layar percakapan melakukan pertemuan, bukti pengerahan ASN, juga ada bukti surat pencairan dana atau SP2D, serta adanya surat tugas dari salah satu Sekretaris Daerah di wilayah Bali.
Sehari sebelumnya, tim hukum paslon Koster-Giri juga telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Polda Bali dan Bawaslu Bali. Tim hukum Koster-Giri berharap aparat hukum (TNI/Polri/Jaksa) bertindak preventif atau mencegah indikasi pelanggaran-pelanggaran masif yang akan mencederai pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Laporan oleh Sekretaris Tim Hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan ke Polda Bali menyertakan sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran berupa foto dan video Berdasarkan informasi masyarakat dan bukti-bukti yang dihimpun oleh Tim Hukum dan Advokasi Koster-Giri, sejak Sabtu 23 November 2024 sampai dengan surat ini diajukan, dugaan pelanggaran Pilkada sudah terjadi di sejumlah daerah.
Kata dia, patut diduga telah dipersiapkan untuk kemudian dilaksanakan secara masif, seperti di wilayah Kabupaten Badung, kota Denpasar, Buleleng, Klungkung, dan wilayah lainnya. Ia menjelaskan, adapun fakta yang terlihat di lapangan terkait dugaan dimaksud di antaranya berupa kegiatan pengiriman atau pengumpulan stok beras yang patut diduga akan siap diedarkan kepada masyarakat.
Selain itu juga berupa pemberian kupon beras dengan tercantum harga kupon yang sangat murah kepada masyarakat. “Cara-cara seperti ini tentu harus dikualifikasikan sebagai suatu bentuk atau strategi terselubung untuk memberikan uang atau dalam bentuk materi lainnya guna dapat mempengaruhi masyarakat pemilih,” tegasnya.
Ia bilang, dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana Pilkada berupa kegiatan pemberian uang atau dalam bentuk materi lainnya yang patut diduga digunakan sebagai sarana memengaruhi dan menggiring pemilih untuk memilih Paslon 01 Mulia-PAS maupun Paslon Bupati dan Wakil Bupati, serta Paslon Walikota dan Wakil Walikota lawan dari Paslon yang diusung oleh PDIP
“Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi penegak hukum tentu saja mempunyai kewenangan yang jelas serta tugas dan fungsi yang sangat penting dalam rangka mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 ini agar berjalan tertib," jelasnya.
Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Jaya-Wibawa Akan Rangkul Paslon Abdi Bangun Denpasar |
![]() |
---|
Sutjidra - Supriatna Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buleleng 2024 |
![]() |
---|
Adi-Cipta Tak Hadir Saat KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak 2024, Agus Mahayastra Absen, Tagel Siap Hadir |
![]() |
---|
Besok, KPU Gianyar Tetapkan Agus Mahayastra dan AA Gede Mayun Sebagai Pemenang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.