Pilkada Bali 2024

MUSIBAH Pilkada Serentak 2024, Ada yang Meninggal Dunia hingga Keguguran, KPU Beri Santunan

Sementara yang mengalami keguguran adalah Luh Merry Sudaryani (34) seorang KPPS di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan.

Tribun Bali/Prima
Ilustrasi mayat - Selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, dilaporkan ada tujuh petugas yang mendapat musibah. Satu orang meninggal dunia, tiga patah tulang, dua keguguran dan satu pingsan. 

TRIBUN-BALI.COM - Selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, dilaporkan ada tujuh petugas yang mendapat musibah. Satu orang meninggal dunia, tiga patah tulang, dua keguguran dan satu pingsan.

Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan mengungkapkan, satu petugas Linmas bernama Muhammad Arif (65) meninggal dunia pagi kemarin sekitar pukul 08.25 Wita. Ia bertugas di TPS Kampung Bugis Buleleng

Melalui KPU Buleleng, pihaknya menelusuri terkait penyebab meninggalnya petugas itu. "Meninggal dunia pasca pungut hitung, terindikasi dari keluarga kecapekan," katanya John saat konferensi pers, Kamis (28/11).

Selain itu, tiga petugas KPPS mengalami luka berat patah tulang, dua di Buleleng dan satu di Karangasem. Salah satunya adalah I Gede agus Febrianayoga (34) petugas KPPS di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar. "Luka berat patah bahu kecelakaan saat pembuatan TPS," katanya.

Sementara yang mengalami keguguran adalah Luh Merry Sudaryani (34) seorang KPPS di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan.

Baca juga: AKUI Kemenangan Adicipta di Pilkada Badung, Ini Ungkapan Mendalam Wayan Suyasa

Baca juga: 1.059 Personel Polda Bali Amankan Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Suara Pilkada Serentak 2024

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, sukses melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati Bangli dan Wakil Bupati Bangli tahun 2024. 
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, sukses melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati Bangli dan Wakil Bupati Bangli tahun 2024.  (ISTIMEWA)

Ia sedang hamil tiga bulan namun mengalami pendarahan. "Satu lagi PPK di Selemadeg Timur Tabanan keguguran kehamilan delapan bulan saat mengikuti Bimtek PPK pada 24 November," jelas dia.

"Satu orang lagi bernama Komang Wana Sari (29) anggota KPPS di Desa Sumber Klampok, Gerokgak Buleleng. Ia mengalami asam lambung dan pingsan dalam proses pungut hitung," demikian sambungnya.

John mengatakan, KPU Bali dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab penuh terhadap hal tersebut. "Petugas itu sudah kami jaminkan asuransi baik BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Masih diproses kronologinya," katanya.

Selain itu ada juga santunan yang telah dianggarkan oleh KPU. Untuk petugas yang meninggal dunia akan mendapat santunan Rp 36 juta. Luka berat atau permanen berkisar Rp 12 juta hingga Rp 16 juta.

Kata John, sudah ada standar kesehatan dalam perekrutan petugas ini. Selain sehat jasmani, juga ada hasil pemeriksaan gula darah, tensi, dan kolesterol, termasuk untuk PPK dan PPS.

"Yang hamil memang tidak ada larangan. Tapi hamil muda kadang-kadang kan tidak diketahui. Kalau lima atau enam bulan, pasti PPS akan mengingatkan," kata dia. (*)

Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan.
Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan. (TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA)

Laporan Pelanggaran

Sementara itu, Bawaslu Bali menerima berbagai laporan dan kejadian terkait potensi pelanggaran di beberapa TPS dalam Pilkada Serentak. Potensi pelanggaran yang didapat Bawaslu Bali tersebar di dua wilayah yakni di Tabanan dan Karangasem dengan total 6 laporan maupun hasil pemantauan dari Bawaslu.

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan, laporan peristiwa terjadi di beberapa TPS di Karangasem dan Tabanan. Potensi pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Karangasem yakni meliputi di Kecamatan Sidemen pada TPS 5, Desa Sangkan Gunung berpotensi pelanggaran berupa mencoblos lebih dari satu kali.

“Ini bermula dari beredarnya video di platform media massa facebook, bahwa seorang pemilih mencoblos di bilik suara lebih dari 1 kali surat suara gubernur dan wakil gubernur,” demikian paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved