Berita Nasional
Menguji Jiwa Kenegarawanan Hakim MK dalam Menangani Sengketa Pilkada Serentak Tahun 2024
Menguji Jiwa Kenegarawanan Hakim MK dalam Menangani Sengketa Pilkada Serentak Tahun 2024
Apakah Mahkamah Kontitusi dalam memutuskan perkara Nomor: 85 /PUU - XX/2022 yang menambah kewenangan untuk dirinya sendiri, yang tidak diatur secara limitatif didalam UUD 1945, telah memikirkan hal ini ?
Manusia adalah tempat bersemayamnya segala kekurangan dan kesalahan serta kekilafan, dengan kekuasaan yang begitu tinggi dan besar sangat menakutkan kiranya untuk diemban, seperti halnya mengemban jabatan Tuhan didunia.
Ini harus menjadikan introspeksi diri kita bersama , untuk memperbaiki sistem hukum Kedepan demi bangsa ini, demi Negara ini.
Menjawab pertanyaan bagaimana penyelesaian dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat dari sengketa Pemilukada, penulis berpendapat, Pemilukada tidak dilakukan secara langsung seperti saat ini tetapi dikembalikan lagi dimana Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.(*)
Penulis Agus Widjajanto
Praktisi Hukum, Pemerhati Masalah Sosial Budaya, Hukum dan Sejarah
Alasan Purbaya Pangkas Anggaran Transfer ke Daerah, Apakah Mungkin Dikembalikan? |
![]() |
---|
Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp 16.583 per Dolar AS |
![]() |
---|
JENAZAH Korban Dievakuasi, Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo Ambruk, 37 Korban Ditemukan |
![]() |
---|
Kodam IX/Udayana Gelar Upacara HUT ke-80 TNI, Prajurit Diwanti-wanti Tidak Berbuat Kriminal |
![]() |
---|
Rawat Bumi & Tingkatkan Ekonomi Dengan Keberlanjutan Lingkungan: Rajut Asa Untuk Maju Melalui Bambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.