Tambang Ilegal
Digerebek Setelah 2 Tahun Beroperasi, Polda Bali Tutup Tambang Ilegal di Gunaksa
Setelah muncul sejak 2022, aktivitas tambang ilegal di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, digerebek polisi.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Kalau dari warga, beberapa memang mengeluhkan. Apalagi saat ini jalan di sini (Desa Gunaksa) sudah bagus," ujar Perbekel Desa Gunaksa, I Wayan Sadiarna.
Aktivitas penambangan tanah dan batu di wilayah Gunaksa dan sekitarnya, bermunculan sejak tahun 2022 atau saat proyek PKB. Saat itu banyak truk lalu lalang hingga membuat jalana rusak parah.
Namun setelah pematangan lahan PKB usai, Pemkab Klungkung melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Pemprov Bali melakukan perbaikan jalan-jalan rusak di kawasan Kecamatan Dawan, termasuk di Desa Gunaksa.
Baca juga: PILKADA BALI 2024, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Semua Nyoblos di Kampung Halaman
Walau pematangan lahan di proyek PKB rampung, ternyata masih ada tambang yang beroperasi.
Warga khawatir jalan yang bagus di wilayah Desa Gunaksa kembali rusak parah, karena lalu lalang truk yang mengangkut material.
Belum lagi suara alat berat yang beroperasi di lokasi penambangan ilegal tersebut.
"Saya tidak ngeh (Kapan terakhir tambang itu beroperasi). Karena sering dengar suara (aktivitas alat berat)," ungkap Sadiarna.
Sadiarna juga tidak mengetahui, siapa pemilik dari tambang ilegal itu.
Sampai akhirnya tambang itu diusut kepolisian. "Saya baru tahu diusut Polda. Karena tidak ada konfirmasi ke desa," jelas Sadiarna. (*)
Berita lainnya di Tambang Ilegal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.