Gudang Narkotika di Bali
BREAKING NEWS: BNN Bali Ungkap Gudang Ganja Di Ubud, Hendak Dijual Saat Tahun Baru
BNNK Gianyar: penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pengungkapan narkotika sekala besar kembali dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kali ini pengungkapan dilakukan oleh BNN Provinsi Bali di sebuah villa di Jalan Arjuna kawasan Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, Kamis 5 Desember 2024.
Petugas BNNP Bali mengamankan dua orang pelaku, yakni RZ (29) asal Jakarta yang berprofesi pegawai swasta di Ubud berperan sebagai pengambil paket dan ADO (21) asal Medan yang berprofesi sebagai mahasiswa yang berperan memesan narkotika tersebut.
Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan petugas, di dalam vila ditemukan 2 paket narkotika jenis ganja dengan masing-masing beratnya mencapai 2.604,68 gram netto dan 2.919,3 gram netto.
Baca juga: Kriminolog Bali Ingatkan Bahaya Narkoba Tak Kenal Lapisan, Beber Alasan Narkotika Sulit Diberantas
Total keseluruhan ganja yang diamankan yaitu sebanyak 5.523,98 gram netto.
Berdasarkan data diterima Tribun Bali dari BNNK Gianyar, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika yang berfokus pada pengungkapan jaringan kejahatan narkotika.
Disebutkan bahwa ganja yang berhasil diamankan ini merupakan komoditi jaringan Sumut-Bali.
Penggeledahan gudang ganja ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes Pol, I Made Sinar Subawa didampingi Kepala BNN Kabupaten Gianyar, Sudirman.
Kepala BNNK Gianyar, Sudirman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi BNN Provinsi Sumatera Utara yang menyampaikan bahwa ada paket kiriman yang diduga narkotika dikirim ke Bali.
Berdasarkan informasi tersebut, Minggu 24 November 2024, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua orang di Ubud yang terkait dengan kiriman tersebut.
Mereka ialah RZ (29) yang berprofesi sebagai pegawai pariwisata.
Dalam kasus ini ia berperan sebagai pengambil paket dan ADO (21), seorang mahasiswa yang berperan memesan narkotika tersebut.
"Modus yang digunakan dalam melancarkan aksi peredaran gelap narkotika yaitu dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Dalam pengungkapan tersebut, ADO sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan kembali oleh petugas. Menurut pengakuannya bahwa ada satu paket lagi kiriman yang diduga narkotika, namun belum sampai," ujar Sudirman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kamis ini petugas membawa kedua tersangka ke salah satu perusahaan jastip (ekspedisi) di daerah Denpasar untuk menerima paket tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu 2 paket narkotika narkotika jenis Ganja dengan masing-masing beratnya 2.604,68 gram netto dan 2.919,3 gram netto.
"Total keseluruhan BB Ganja yang diamankan yaitu sebanyak 5.523,98 gram netto," ujar Sudirman.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan hasil interogasi terhadap dua pelaku, rencananya ganja tersebut akan dijual di sekitar daerah pariwisata di Bali pada saat momentum pergantian tahun.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 114. Ayat (2) atau Pasal 111
ayat (2) JO. Pasal 132 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Masyarakat setempat pun mengaku kaget atas penggeledahan ini.
Sebab selama ini, keduanya dikenal baik, dan tidak pernah berperilaku mencurigakan.
"Orangnya selama ini biasa-biasa saja, tidak pernah ada gerak-gerik yang mencurigakan," ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sementara istri pelaku RZ kepada aparat di lokasi mengatakan bahwa suaminya sudah mengonsumsi narkotika ini sudah sejak lama.
Bahkan dikatakan, ketika tidak mengonsumsi narkoba, ia akan kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. (*)
Kumpulan Artikel Narkoba
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.