Pabrik Narkotika di Bali

Kriminolog Bali Ingatkan Bahaya Narkoba Tak Kenal Lapisan, Beber Alasan Narkotika Sulit Diberantas

Dalam beberapa waktu belakangan ini, di Pulau Bali sudah tiga kasus laboratorium rahasia pembuatan narkoba atau pabrik gelap narkoba terungkap.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
ist
Kriminolog asal Bali Prof Rai Setiabudhi - Kriminolog Bali Ingatkan Bahaya Narkoba Tak Kenal Lapisan, Beber Alasan Narkotika Sulit Diberantas 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kriminolog asal Bali Prof Rai Setiabudhi sangat menyayangkan pihak berwenang yang sudah tiga kali kecolongan wilayah hukumnya bukan hanya menjadi tempat peredaran namun menjadi sarang pembuatan barang haram narkotika.

Ia mengingatkan kepada pihak-pihak berwenang sebagai ahli di bidang hukum bahwa kejahatan muncul ibarat gunung es, artinya kejahatan yang terjadi sesungguhnya banyak, tetapi yang muncul atau terungkap dan ditangkap aparat masih sangatlah kecil, walaupun demikian Prof Rai berharap tidak lagi ada pabrik narkoba di Bali

Dalam beberapa waktu belakangan ini, di Pulau Bali sudah tiga kasus laboratorium rahasia pembuatan narkoba atau pabrik gelap narkoba terungkap.

Pertama Lab Narkoba di Vila Sunny Village Desa Tibubeneng yang diungkap Bareskrim Polri. 

Kemudian Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar praktik Lab rahasia narkoba di sebuah vila Mama Ji House di Payangan, Gianyar.

Kedua kasus lab rahasia narkoba tersebut di atas dikendalikan oleh warga negara asing (WNA). 

Dan yang terhangat baru-baru ini, Bareskrim Polri kembali mengungkap pabrik gelap narkotika di sebuah vila di kawasan Uluwatu, Badung, Bali yang dikendalikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) namun ada indikasi pula terdapat jaringan internasional. 

Baca juga: BREAKING NEWS! Bareskrim Polri Kembali Grebek Pabrik Narkotika di Bali, Hasilkan Narkoba 200 Kg

"Sungguh sangat memprihatikan Bali yang kecil ini dalam waktu yg tidak berselang lama telah ditemukan lagi yang ketiga kalinya pabrik narkoba," kata Prof Rai dalam sambungan telepon dengan Tribun Bali, pada Kamis 21 November 2024. 

Dijelaskan dia, paparan narkotika di Indonesia menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan. 

Secara umum penyalahguna narkoba di Indonesia sekitar 2,3 persen yang dilakukan oleh masyarakat dalam segala lapisan termasuk yang berpenghasilan rendah atau miskin, menengah, tinggi dan disegala jenjang usia, dari anak-anak, dewasa, sampai usia lanjut.

"Sungguh sangat mengkhawatirkan, bagaimana nasib generasi kita mendatang," ucap dia.

Sejak tahun 1970-an, ia menilai sebenarnya pemerintah telah menyadari bahaya narkoba sehingga muncul tekad "perang total melawan narkotika" namun tidak pernah berhasil, bahkan kejahatan narkotika semakin meningkat. 

"Walaupun seluruh negara didunia sepakat melarang keras menyalahgunakan narkotika, dan menghukum berat serta merampas harta hasil kejahatannya bagi pengedar," tandasnya.

Sedangkan bagi pecandu dan korban mereka dianggap sakit sehingga diharapkan tidak dipidana penjara tapi harus di rehabilitasi medis maupun sosial sebagaimana Undang-undang no. 35 tahun 2009.

"Namun sayangnya banyak hakim yg masih ragu memutus bagi pecandu dan korban, sehingga banyak dari mereka yg dijatuhi pidana penjara yg berakibat hampir di seluruh Indonesia Lembaga pemasyarakatan melebihi daya tampung karena tersangkut kasus narkotika," beber dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved