Berita Bali

FAKTA BARU Wayan Agus, Meski Tak Punya Tangan, 5 Wanita Lapor Diajak Berhubungan di Homestay

FAKTA BARU Wayan Agus, Meski Tak Punya Tangan, 5 Wanita Lapor Diajak Berhubungan di Homestay

|
istimewa
FAKTA BARU Wayan Agus, Meski Tak Punya Tangan, 5 Wanita Lapor Diajak Berhubungan di Homestay 

TRIBUN-BALI.COM - Fakta demi fakta mulai terungkap terkait kasus dugaan rudapaksa dengan tersangka Wayan Agus Suartama (21) di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Saat kasus ini tersiar di publik, banyak kalangan yang tak percaya terkait laporan rudapaksa dengan tersangka Wayan Agus.

Sebab Wayan Agus merupakan penyandang disabilitas dimana, dirinya tak memiliki kedua tangan.

Namun seiring kasus rudapaksa ini bergulir hingga viral, beberapa fakta terkait Wayan Agus pun mulai terungkap.

Baca juga: PENGGEREBEKAN Polres Buleleng di Penarungan Berlangsung Tegang, Kamar Suci pun Digeledah

Rupanya Wayan Agus kerap menggunakan TKP untuk membawa beberapa korban wanita lainnya berhubungan.

Fakta itu diungkap oleh pemilik dan karyawan homestay yang menjadi TKP rudapaksa.

Hal itu disampaikan Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

Tak tanggung-tanggung, pemilik dan karyawan homestay mengaku melihat Wayan Agus membawa empat hingga lima wanita penginapan tersebut.

Baca juga: REKOMENDASI Bawaslu, 3 Wilayah di Bali Jalani Pemungutan Suara Ulang, Berikut Teknisnya

"Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku (Wayan Agus) ini selain membawa korban yang melapor ke kita, juga pernah membawa perempuan (lain)," katanya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews.com, Kamis (5/12/2024).

Dari pemeriksaan Polda NTB, karyawan homestay mengaku melihat pria asal Bali itu membawa empat wanita.

"Kalau pemilik homestay itu ada lima orang berbeda yang dibawa oleh pelaku," ungkap Dirkrimum Polda NTB.

Dugaan sementara, Wayan Agus membawa korban-korbannya ke homestay tersebut karena merasa nyaman untuk melancarkan aksinya.

Menurut penyelidikan Polda NTB, Wayan Agus melancarkan aksinya pada korban pertama dan kedua dalam waktu yang berdekatan, yaitu sekitar Oktober 2024.

"Yang tiga (korban) sekitar tahun 2024," imbuhnya.

Hingga saat ini kelima korban telah melaporkan Wayan Agus alias Agus Buntung itu ke Polda NTB.

Satu di antaranya adalah pelapor pertama Agus Buntung yang akhirnya mengungkap kasus rudapaksa ini hingga ramai menjadi perbincangan publik.

"Kalau yang ditangani oleh penyidik dalam berkas perkara itu ada 4 orang yang menjadi korban dengan modus yang sama termasuk satu korban sebagai pelapor sendiri, jadi ada 5," terang Syarif.

Adapun Agus Buntung melancarkan aksi bejatnya kepada para korban dengan modus dan tempat kejadian perkara (TKP) yang sama. 

Yakni, ia tak mengenal korban sebelumnya.

Lalu, Agus Buntung mendatangi korban yang tengah duduk sendiri di teras Udayana. 

Setelah memperkenalkan diri, terjadilah percakapan mendalam antara pelaku dan korban.

Percakapan inilah yang kemudian membuat korban terperangkap dalam perangai Agus.

"Sehingga korban terikat dan tidak bisa melepaskan diri secara psikis," tandasnya.

Sebelumnya, Syarif mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agus setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, Agus melakukan rudapaksa itu karena pengaruh judi dan minuman keras.

Selain itu, lanjut Syarif, aksi itu diduga juga dilatarbelakangi bullying yang diterima Agus sejak masih kecil.

"Tindakan tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Minggu (1/12/2024).

Syarif menerangkan, kondisi Agus Buntung yang tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk merudapaksa korban.

Lanjutnya, Agus Buntung juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.

"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang."

"Sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," ungkapnya.

Meski tidak memiliki dua tangan, Agus menjalankan aksi bejatnya menggunakan kaki, seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.

Dalam kasus ini, kata Syarif, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.

Penetapan tersangka itu juga berdasarkan hasil visum terhadap korban.

Syarif menyebut, ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.

"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya."

"Namun, tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," terangnya.

Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus.

Adapun alasannya lantaran Agus kooperatif dalam memberikan keterangan.

Agus dijerat Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Pengakuan Korban
Sementara itu, pendamping korban, Ade Lativa mengungkap cara Agus melancarkan aksinya.

Lativa mengatakan, korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelumnya.

Pertemuan pertama keduanya terjadi di Taman Udayana. Ketika itu, korban sedang duduk santai sendirian sambil membuat konten.

Saat itu, korban didatangi oleh pelaku yang kemudian diajak berkenalan. Keduanya pun berbincang ringan mengenai keseharian, keluarga hingga persoalan kuliah. 

"Namun saat itu sempat terjadi beberapa percakapan yang kurang nyaman terkait dengan seksualitas yang kemudian membuat korban merasa kurang nyaman, sampai akhirnya sempat menangis juga, ketakutan," kata Lativa, dikutip dari YouTube tvOneNews, Senin (2/12/2024).

"Terjadi manipulasi dan juga ancaman yang dirasakan oleh korban, di mana pelaku mengancam jika korban tidak menuruti permintaan dari pelaku maka pelaku akan melaporkan atau membeberkan masalah-masalah yang sudah mereka sharing selama obrolan itu terhadap orang tua korban," sambungnya.

Korban yang ketakutan terpaksa menuruti permintaan tersangka.

Setelah ancaman itu, tersangka mengajak korban ke sebuah homestay. Di sini lah, kata Lativa pelecehan seksual fisik oleh tersangka terhadap korban terjadi.

Kala itu, ujar Lativa, korban sempat memberikan perlawanan. Namun, tersangka kembali memberi ancaman.

Kali ini, tersangka mengancam akan membuat hidup korban hancur.

Tersangka juga mengatakan, jika korban berteriak, maka mereka akan dinikahkan.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved