Pilkada Bali 2024

REKOMENDASI Bawaslu, 3 Wilayah di Bali Jalani Pemungutan Suara Ulang, Berikut Teknisnya

REKOMENDASI Bawaslu, 3 Wilayah di Bali Jalani Pemungutan Suara Ulang, Berikut Teknisnya

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
Proses penghitungan suara di TPS 005 Banjar Tengah, Desa Adat Pecatu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Bawaslu Bali merilis hasil pengawasan Bawaslu se-Bali terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tanggal 27 November 2024. 

Setidaknya, ada 6 permasalahan pada proses pemungutan suara saat Bawaslu melakukan patroli di beberapa wilayah di Provinsi Bali

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani mengatakan, di antara permasalahan itu adalah adanya rekomendasi dari Bawaslu kepada jajaran KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga: Warga Was-Was Tiap Malam, Rumah Diterjang Ombak Pantai Mongalan Klungkung Bali

Dimana, sebelumnya, jajaran pengawas menemukan adanya potensi pelanggaran pidana di TPS di kawasan Gianyar dan Karangasem.

“1 TPS di Gianyar dan 1 TPS di Karangasem ada tindakan pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali, itu kami rekomendasikan untuk lakukan PSU,” ungkap Ariyani.

Baca juga: Partisipasi Pemilih di Denpasar Terendah Di Bali Pada Pilkada 2024, Hanya 59,55 Persen

Selain permasalahan mencoblos lebih dari sekali, permasalahan lain yang ditemukan adalah sebanyak 77 TPS, memiliki masalah logistik pemungutan suaranya tidak tepat jumlah.


Dengan rincian 20 TPS berlokasi di Buleleng, 18 TPS berlokasi di Badung, 2 TPS berlokasi di Tabanan, 12 TPS berlokasi di Jembrana, 3 TPS berlokasi di Karangasem, 12 TPS berlokasi di Gianyar, 4 TPS berlokasi di Bangli, dan 6 TPS berlokasi di Klungkung.


“Terhadap fenomena itu, jajaran kami telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS untuk memenuhi kekurangan surat suara, dan sudah ditindaklanjuti oleh KPPS dengan berkoordinasi ke PPS untuk mencarikan kelebilahan surat suara di TPS lainnya,” jelasnya, Rabu 4 Desember 2024.


Ariyani mengatakan, Bawaslu telah memberikan rekomendasi untuk melakukan PSU di 3 wilayah di Bali, diantaranya di Gianyar, Karangasem, dan Bangli. 


“KPU telah mengamini rekomendasi kami untuk melakukan PSU di Karangasem pada tanggal 1 Desember kemarin, dan tanggal 3 kemarin juga telah dilakukan PSU di Gianyar, sedangkan untuk Bangli rekomendasi PSU kami tidak dapat ditindaklanjuti karena berdasarkan balasan suat dari PPK Bangli tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU,” kata Ariyani.


Selain permasalahan pencoblosan ganda dan kekurangan logistik pemungutan suara, dijabarkan juga permasalahan lainnya terkait adanya surat suara yang tertukar di 2 TPS di Gianyar.


Terdapat 3 TPS di Gianyar yang kekurangan/kerusakan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya.


Dan 1 TPS di Gianyar yang kelebihan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved