Terpidana Pembunuhan Engeline Meninggal
Mengenang Kasus Pembunuhan Engeline di Denpasar Bali: Ibu Angkat, Sang Pelaku Meninggal di Penjara
Margriet Christina Megawe, ibu angkat yang dihukum seumur hidup atas kasus pembunuhan Engeline, meninggal dunia pada Jumat, 6 Desember 2024.
TRIBUN-BALI.COM - Margriet Christina Megawe, ibu angkat yang dihukum seumur hidup atas kasus pembunuhan Engeline, meninggal dunia pada Jumat, 6 Desember 2024.
Ia menghembuskan napas terakhir di rumah sakit setelah berjuang melawan penyakit gagal ginjal kronis stadium V yang dideritanya selama bertahun-tahun.
Margriet yang selama ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan, Bali, dikenal sebagai salah satu narapidana dengan kasus paling kontroversial di Indonesia.
Baca juga: Mengenang Kasus Engeline Megawe 7 Tahun Silam di Denpasar, Jalan Kaki ke Sekolah dan Sering Dimarahi
Kronologi Kasus yang Menggemparkan
Kasus ini bermula pada 16 Mei 2015, saat Engeline, seorang anak perempuan berusia 8 tahun, dilaporkan hilang dari rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.
Kehilangannya memicu simpati publik hingga polisi membentuk tim khusus untuk mencarinya.
Setelah 24 hari, jasad Engeline ditemukan terkubur di pekarangan rumah Margriet pada 10 Juni 2015.
Engeline ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dibalut kain, dan tubuhnya memeluk boneka.
Fakta ini menghancurkan harapan publik yang awalnya berharap Engeline ditemukan selamat.
Awalnya, Agus Tay Handamay, seorang pekerja di rumah Margriet, mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Namun, setelah penyelidikan lebih mendalam, terungkap bahwa Margriet adalah pelaku utama.
Agus hanya membantu Margriet menguburkan jasad Engeline.
Pengadilan dan Hukuman Margriet
Kasus ini berakhir dengan hukuman seumur hidup bagi Margriet Christina Megawe.
Pengadilan menyatakan ia bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Engeline, yang merupakan anak angkatnya.
Sidang ini menjadi perhatian nasional, mengingat Margriet pada awalnya berperan sebagai orang yang melaporkan kehilangan Engeline, namun justru menjadi pelaku utamanya.
Kondisi Kesehatan Margriet Menurun di Penjara
Selama mendekam di Lapas Kerobokan sejak 14 Juni 2015, Margriet diketahui memiliki riwayat penyakit gagal ginjal kronis.
Kondisinya semakin memburuk sejak awal tahun 2023 dan mencapai puncaknya pada pertengahan 2024.
Menurut Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, Margriet telah mendapatkan perawatan kesehatan terbaik yang memungkinkan.
Ia rutin menjalani cuci darah dua kali seminggu sejak Juli 2024, dengan pengawalan ketat dari petugas.
“Kesehatan warga binaan selalu menjadi prioritas kami. Namun, kondisi almarhum terus menurun meskipun telah mendapatkan pengobatan dan perawatan secara rutin,” ujar Ni Luh Putu Andiyani dalam keterangannya pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Margriet meninggal dunia setelah 9 tahun, 5 bulan, dan 22 hari menjalani hukuman.
Pihak Lapas memastikan proses pemulasaraan dilakukan sesuai prosedur, serta telah menyerahkan jenazah kepada keluarganya.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Sebagai manusia, hak-haknya tetap kami hormati sampai akhir hayatnya,” tambah Ni Luh Putu Andiyani.
Kasus pembunuhan Engeline menjadi salah satu kasus kekerasan terhadap anak yang paling dikenang di Indonesia.
Tragedi ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan peningkatan pengawasan terhadap adopsi serta hubungan dalam keluarga.
Kisah tragis Engeline dan pengungkapan kasusnya menyisakan luka mendalam bagi masyarakat.
Kepergian Margriet Christina Megawe mungkin menutup babak hukuman fisiknya, tetapi jejak kasus ini tetap menjadi pengingat akan pentingnya keadilan dan perlindungan hak anak.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.